Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pemilik Ribuan Gram Sisik Trenggiling Divonis Cuman 1 Tahun

942
×

Pemilik Ribuan Gram Sisik Trenggiling Divonis Cuman 1 Tahun

Share this article
Ilustrasi sisik trenggiling (Manis javanica). | Foto: Milos Andera/Nature Photo
Ilustrasi sisik trenggiling (Manis javanica). | Foto: Milos Andera/Nature Photo

Gardaanimalia.com – Terdakwa Tigor P. Tambunan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, lantaran mempunyai lebih dari 7 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica).

Hakim Yandri Roni, yang mengetuai Majelis Hakim pada persidangan itu mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia,” ucapnya, Selasa (22/3).

Hasil putusan terhadap pemilik sisik trenggiling tersebut adalah Tigor divonis dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tigor P. Tambunan dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Hakim Yandri Roni saat membacakan putusan.

Tigor terbukti bersalah berdasarkan dakwaan tunggal dari Noraida Silalahi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Tak hanya pidana penjara, atas perbuatannya Tigor juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Adapun barang bukti yang ditetapkan, berupa satu kardus berlakban cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat 7213,6 (tujuh ribu dua ratus tiga belas koma enam) gram.

Putusan yang dibacakan oleh hakim itupun diterima oleh Tigor. “Putusan diterima terdakwa,” jelas Pardo Sinaga, pengacara terdakwa saat dihubungi pada Rabu (23/3).

Namun begitu, putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU, yakni pidana penjara selama 2 tahun. JPU juga menuntut Tigor untuk membayar denda senilai Rp20 juta, subsider 3 bulan penjara.

Menurut dakwaan penuntut umum, Tigor ditangkap pada Rabu (10/11/2021) oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi.

Ketika itu, petugas tengah mengembangkan informasi mengenai perdagangan kulit harimau. Di sekitar lokasi tersebut, petugas mendapati Tigor berada di depan sebuah penginapan di Jalan Batas Riau-Merlung dengan membawa sebuah kardus.

Awalnya, Tigor mengaku bahwa yang dibawanya adalah obat sakit gula (diabetes). Akan tetapi, setelah diperiksa ternyata kardus itu berisi sisik trenggiling.

Tigor pun langsung ditangkap oleh tim SPORC dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK bersama personel Polda Jambi.

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments