Dipelihara Selama 8 Tahun, Merak Hijau Milik Warga Diserahkan ke BBKSDA Jatim

Gardaanimalia.com - Seorang warga asal Putat Jaya, Surabaya, menyerahkan empat burung merak hijau (Pavo muticus) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Tim BBKSDA menjemput empat satwa itu dari rumah Sugiyono pada Senin (25/1).
Mengutip dari laman Jawa Pos, Selasa (26/1), Sugiyono pertama mendapatkan burung itu dari cucunya pada tahun 2013 silam. Saat itu, cucunya mengatakan bahwa itu adalah merak madiun.
"Saat itu saya lihat burungnya cantik. Ternyata saat muncul jambul baru saya percaya itu merak," jelas Sugiyono.
Baca juga: Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi di Sumbar Terbongkar, 1 Tersangka Diamankan
Petugas BBKSDA dan polisi sudah beberapa kali datang ke rumahnya sejak tahun 2013 untuk mengambil burung merak itu. Namun, Sugiyono belum mau menyerahkan peliharaannya itu dan mengatakan akan mengurus izin.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, Sugiyono ternyata tetap belum mendapatkan izin hingga akhirnya memutuskan untuk menyerahkan keempat burung merak hijau ke BBKSDA.
"Saya sempat mengurus izin ternyata bukan izin penangkaran. Saya akhirnya memilih menyerahkannya saja ke BBKSDA biar tidak ditanya lagi soal izin," jelasnya.
Keempat merak itu akan menjalani proses rehabilitasi terlebih dahulu di kandang peraga. Jika sudah siap dan dinilai layak, merak hijau akan dilepasliarkan ke habitatnya. Kalau nantinya satwa itu tidak bisa dibebaskan di alam, pihak BBKSDA akan mencarikan tempat yang layak dan aman bagi keempat satwa itu.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
