Gardaanimalia.com – Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dilepasliarkan di Pulau Serangan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, Kota Denpasar, Bali, Selasa (7/7/2026).
Penyu-penyu itu diamankan polisi dari kasus perdagangan satwa dilindungi di pesisir Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (10/6/2026) lalu.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan seluruh penyu tersebut merupakan bukti kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi. Meski berstatus sebagai barang bukti, penyu-penyu itu tetap dilepasliarkan setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan layak kembali ke habitat alaminya. Sebelum dilepasliarkan, seluruh penyu menjalani rehabilitasi selama hampir satu bulan.
“Polda Bali sangat intens sekali dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan penyu, khususnya penyu hijau. Di mana penyu hijau ini banyak dicari oleh masyarakat,” kata Nanang pada Garda Animalia, Kamis (9/7/2026).
Nanang menjelaskan, kawasan Pantai Serangan dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena dinilai memiliki tingkat keamanan dan kondisi habitat yang mendukung bagi kelangsungan hidup penyu.
“Tempat ini aman dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang berusaha mengambil kembali [penyu], karena ada pengamanan yang baik di pesisir pantainya,” ujarnya.
Hadirnya kolaborasi juga merupakan strategi dalam melakukan pengamanan yang lebih efisien terhadap penyu.
“Dengan adanya kolaborasi ini, kami bisa sewaktu-waktu mengecek kondisi pesisir pantai karena area ini merupakan tempat bertelur penyu dan zona pelestarian,” tambahnya.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik masih memburu dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Sebelum dilepasliarkan, ke-21 penyu tersebut menjalani rehabilitasi di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan sejak diserahkan penyidik pada Kamis (11/6/2026).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan lokasi pelepasliaran dipilih dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan satwa.
“Jadi lokasi ini dipakai yang pertama karena mengingat jarak yang cukup dekat. Karena kalau kita membawa penyu ini ke lokasi yang sangat jauh, ini akan mengkhawatirkan untuk kesehatan mereka [penyu],” kata Getreda, dalam keterangannya.
Ketua TCEC Serangan, I Wayan Indra Lesmana, juga ikut memberikan penjelasan bahwa sebagian besar penyu hasil sitaan perdagangan ilegal membutuhkan perawatan sebelum dapat dikembalikan ke laut.
“Penyu yang disita dari perdagangan ilegal biasanya mengalami luka lubang di sirip kiri dan kanan karena diikat saat proses penangkapan. Kami merawatnya dengan saksama. Setelah luka sembuh dan dokter hewan di konservasi merekomendasikan bahwa kondisinya sudah sehat serta tidak dehidrasi, barulah penyu-penyu ini siap dilepaskan kembali,” jelasnya.














