Gardaanimalia.com - Satu individu tapir (Tapirus indicus) terlihat di Jalan Lintas Timur kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung pada Rabu (1/7/2026) Kemunculan satwa ini viral dan menjadi perbincangan publik setelah diunggah di media sosial.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, satwa dilindungi ini terlihat berjalan santai di jalan, sehingga membuat sejumlah pengendara memperlambat kendaraan mereka. Bahkan, beberapa di antaranya berhenti untuk menyaksikan satwa tersebut.
Menanggapi video yang beredar di media sosial, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kemunculan satwa tersebut dan kini tengah melakukan pengumpulan data di lapangan.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan data dan informasi lanjutan," ujar Itno pada Antara, Kamis (2/7/2026).
Itno juga mengatakan, kemunculan tapir di kawasan Register 45 bukanlah peristiwa baru. Sebelumnya, BKSDA Bengkulu sudah pernah menerima laporan keberadaan satwa tersebut di lokasi yang sama pada periode 2022 hingga 2023.
Saat ini, langkah awal yang tengah dilakukan BKSDA adalah mengumpulkan informasi dari lapangan, meninjau kondisi terkini tutupan lahan, serta membandingkannya dengan data kemunculan tapir yang telah terdokumentasi sebelumnya.
Menambahkan, Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menilai kemunculan tapir tersebut merupakan indikasi bahwa populasi satwa tersebut masih bertahan di bentang hutan Mesuji.
“Ruas jalan tersebut berbatasan langsung dengan habitat alami tapir, sehingga perjumpaan antara satwa liar dan manusia masih berpotensi terjadi,” jelasnya.
Mati Disembelih Warga Sebelum Dievakuasi
Sayangnya, menjelang malam, sebelum proses evakuasi dapat dilakukan, satwa tersebut diduga telah karena diburu oleh warga.
Terkait hal tersebut Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
Kini polisi tengah mengejar pihak yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
"Tekab 308 sedang memburu para pelakunya, kita tunggu saja perkembangannya," kata Firdaus dalam Kompas.
Tapir merupakan salah satu satwa satwa liar yang berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Segala bentuk perburuan, penangkapan, hingga pembunuhan terhadap satwa ini merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
















