Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Diselundupkan, Anak Bekantan dan Kucing Hutan Ditemukan telah Mati

1094
×

Diselundupkan, Anak Bekantan dan Kucing Hutan Ditemukan telah Mati

Share this article
Seekor anakan bekantan, salah satu satwa dilindungi ditemukan mati saat pengungkapan kasus penyelundupan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. | Foto: Didik Suhartono/Antara
Seekor anakan bekantan, salah satu satwa dilindungi ditemukan mati saat pengungkapan kasus penyelundupan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. | Foto: Didik Suhartono/Antara

Gardaanimalia.com –Upaya penyelundupan satwa dilindungi, termasuk bekantan asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan berhasil diungkap oleh Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anton Elfrino Trisanto, Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyebut pihaknya telah menangkap terduga pelaku bernama Alex Syahrudin, berusia 33 tahun.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk perusahaan jasa ekspedisi. Dia membawa sejumlah jenis satwa yang tergolong dilindungi melalui angkutan kapal laut, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya, Jumat (4/2).

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seekor burung elang wallace (Nisaetus nanus), empat ekor anakan kucing hutan, dan seekor anakan bekantan yang dimuat dalam mobil truk yang dikemudikan Alex.

Namun ketika mengamankan barang bukti, pihaknya menemukan satwa dilindungi yang sudah dalam keadaan mati, yaitu seekor anakan bekantan (Nasalis larvatus) dan seekor anakan kucing hutan (Prionailurus bengalensis).

“Jadi modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” kata Anton.

Ia mengatakan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk menangani perkara penyelundupan tersebut.

Anton menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penyelidikan, di antaranya ialah memburu pemilik satwa asal Banjarmasin.

Penyelidikan yang akan dilakukan, ujar Anton, tak berhenti sampai pada pengirim atau pemilik satwa dilindungi saja, melainkan juga penadahnya. “Selain itu kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya,” ungkap Anton.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasa; 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan. “Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara,” sebutnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments