Ditemukan di Kedai Buah, Trenggiling Serahan Warga Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Seekor trenggiling dan seekor kukang dilepasliarkan ke habitatnya oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Dua ekor satwa langka tersebut berasal dari serahan warga Padang Pariaman, satu ekor kukang ditemukan oleh warga Korong Tanjung Basung, Nagari Sungai Buluh Barat, di kedai buah milik Arianto pada Jumat (29/4).
Sementara, seekor trenggiling ditemukan berada di sebuah gudang milik warga bernama Randi, anggota VES Community Sumatera Barat di Pauh Padang, Padang Pariaman, Kamis (5/5).
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, usai menerima informasi keberadaan satwa tersebut, pihaknya pun mengerahkan 2 tim untuk melakukan evakuasi, yaitu tim WRU BKSDA dan tim WRU Seksi II.
Adapun hasil observasi yang dilakukan oleh tim, yakni satwa dinyatakan dalam kondisi baik. Tidak ditemukan luka atau cedera, dan satwa juga bergerak aktif.
Setelah itu, tim pun memutuskan untuk segera mengembalikan satwa ke habitatnya. Kukang dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Barisan Korong Asam Pulau Nagari Anduring, Padang Pariaman pada Kamis (5/5).
Selang dua hari kemudian, trenggiling pun menyusul dilepasliarkan di Hutan Pendidikan Biologi Universitas Andalas yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa Barisan, Sabtu (7/5).
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini," tutur Ardi, Senin (9/5).
Dirinya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Karena perbuatan tersebut, ujarnya, termasuk perbuatan melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Apabila dilanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang dan trenggiling adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam keterangan tertulis BKSDA Sumatera Barat disebutkan, bahwa populasi kedua satwa tersebut kini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan.
"Populasi yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa."

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
