Gardaanimalia.com - Polda Riau berhasil menangkap 15 orang tersangka pembunuh gajah liar di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sementara, tiga orang lain dalam pengejaran (masuk daftar pencarian orang atau DPO).
Pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026), terbongkar bahwa sindikat pemburu dan perdagangan gading gajah ini telah sembilan kali beraksi sejak 2024.
Aksi itu berturut-turut dilakukan 2 kali pada 2024, 6 kali pada 2025, dan 1 kali pada 2026 di wilayah Ukui dan sekitarnya.
“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegas Kapolda Riau, Herry Heryawan.
Ia menjabarkan, ketika seekor gajah dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya individu, tetapi keseimbangan alam. Oleh karena itu, ia menyebut bahwa peristiwa ini adalah peringatan serius bagi semua pihak.
Barang Bukti yang Disita
Pada kasus ini, kepolisian menyita 6 potong gading gajah, kepala gajah, rahang gajah, serta 63 pipa rokok berbahan gading.
Selain itu, diamankan pula 2 pucuk senjata api rakitan, 798 amunisi berbagai kaliber, 6 selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter, 1 buah gergaji besi, selongsong mortar, dan 3 popor senjata api laras panjang.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 10 magasin, 4 peredam senjata api, 3 teleskop beserta dudukan, 2 botol minyak pembersih senjata, 2 jaket berburu, dan dokumen pengiriman.
Alat transportasi yang digunakan para pelaku untuk mengangkut gading gajah berupa dua unit sepeda motor merk Kanzen dan satu unit mobil Mitsubishi Triton BM-888-TAN turut ditahan.
Gajah bukan satu-satunya satwa yang menjadi korban. Dalam kasus ini, polisi juga menyita 140 kilogram sisik trenggiling, 4 bungkus plastik berisi kuku harimau, dan 12 taring harimau yang dimiliki oleh penadah.
Penanganan oleh Kepolisian
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny menyampaikan, tim gabungan segera melakukan olah TKP sesaat setelah gajah (Elephas maximus sumatranus) ditemukan pada 2 Februari 2026 lalu.
Dua hari setelahnya, dokter hewan BKSDA Riau segera melakukan nekropsi dan menemukan serpihan tembaga di tengkorak gajah. Temuan ini menguatkan dugaan kematian gajah akibat luka tempak.
Penyidikan kasus ini menerapkan metode scientific crime investigation yang menggabungkan analisis balistik, GPS collar dan pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Johnny Isir.
Dari kasus ini, Jhonny Isir mengatakan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi tidak berlangsung sporadis, melainkan menjadi jaringan terstruktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis.
Konstruksi Perkara
Melansir Kompas, para tersangka berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), dan SL (43).
Kemudian, tujuh pelaku lainnya ditangkap di wilayah Pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).
Dalam melakukan aksi jahatnya, para pelaku berbagi peran, di antaranya sebagai pemotong kepala gajah, pemilik senjata api rakitan, hingga perantara transaksi gading.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menguraikan konstruksi kasus saat konferensi pers.
Semua bermula saat penembakan dilakukan oleh AN pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang saat ini berstatus DPO menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala.
Kemudian, AN bersama RA memotong sebagian kepala gajah menggunakan kapak dan pisau untuk mencuri gading yang melekat pada tubuh gajah.
Gading seberat sekitar 7,6 kilogram lalu dijual oleh RA kepada FA senilai Rp30 juta.
Setelah itu, FA memotong gading menjadi empat bagian untuk dikirim ke HY di Sumatera Barat dengan nominal transaksi Rp76 juta.
Dari sana, distribusi bergerak cepat. Gading ditawarkan dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta pada 29 Januari 2026. Kemudian, pengiriman diteruskan ke Surabaya menggunakan kargo kereta.
Pada 1 Februari 2026, paket gading telah sampai di Surabaya dan diperiksa kembali sebelum akhirnya dikirim kembali ke Jakarta dengan nilai transaksi melejit menjadi Rp117.645.000.
Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Nilai transaksi di tahap ini mencapai Rp125.235.000.
Sebagian gading diserahkan kepada RB (DPO) untuk diolah menjadi pipa rokok dan dijual kembali.
“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” jelas Ade.
Memungkasi pernyataan, Ade akan memastikan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran tiga DPO.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan.
“Kalau kita baca undang-undang kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita.”













