Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dokter Hewan Serahkan Buaya Muara ke BKSDA

1259
×

Dokter Hewan Serahkan Buaya Muara ke BKSDA

Share this article
Salah satu buaya muara yang diserahkan oleh warga kepada BKSDA Sumatera Utara. | Foto: Mistar.id
Salah satu buaya muara yang diserahkan oleh warga kepada BKSDA Sumatera Utara. | Foto: Mistar.id

Gardaanimalia.com – Dua warga Tapanuli Tengah menyerahkan dua ekor buaya muara kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat mengatakan, penyerahan dua ekor reptil itu berawal dari satu orang warga yang menghubungi petugas BKSDA.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Seorang warga Jalan PLTA Sipan Sihaporas Pandan bernama drh. Iskandar tersebut mengontak melalui petugas Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menyambangi kediaman drh. Iskandar di Pandan pada Sabtu 18 Juni 2022 lalu,” kata Andoko, Minggu (26/6) dilansir dari Mistar id.

Ketika tiba di lokasi, drh. Iskandar pun menyerahkan seekor buaya kepada petugas. Usai penandatanganan berita acara, warga lainnya bernama Saiful Amri dari Pasar Terandam, juga turut menyerahkan satwa liar dengan jenis yang sama.

Berdasarkan hasil identifikasi dan pemeriksaan, kedua ekor buaya yang diserahkan tersebut memiliki jenis kelamin betina dengan panjang masing-masing 3 meter dan 1 meter.

Ia mengatakan, dua ekor reptil itu dievakuasi oleh pihaknya bersama lembaga mitra kerja sama Yayasan Scorpion Indonesia. Dan akan dilakukan perawatan di taman hewan.

“Kedua buaya muara tersebut kini dievakuasi ke lembaga konservasi mitra BKSDA Taman Hewan Pematang Siantar (THPS) untuk mendapat perawatan,” jelas Andoko.

Menurut Andoko, penyerahan dua satwa dilindungi ini menjadi momen penting dalam rangkaian kegiatan road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2022 yang jatuh pada 10 Agustus mendatang.

Satwa yang memiliki nama ilmiah Crocodylus porosus merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal tersebut diperkuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Kita mengucapkan terima kasih atas perhatian warga yang mau menyelamatkan keberlangsungan hidup satwa-satwa yang semakin hari makin sedikit populasinya,” tutur Andoko.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments