Dua Ekor Buaya Senyulong Dilepaskan ke Sungai Lalan

3 min read
2021-12-15 08:44:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim SKW I Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan melakukan pelepasliaran dua ekor buaya senyulong (Tomistoma schlegelii) berukuran 3,6 meter dan 2,8 meter.

Dua satwa dilindungi tersebut dilepaskan di sungai Lalan wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (9/12).

Ujang Wisnu Brata, Kepala BKSDA Sumsel menjelaskan bahwa satu buaya yang akan dikembalikan ke habitat aslinya itu merupakan hasil serahan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Sementara, lanjut Ujang Wisnu, satu ekornya lagi adalah satwa milik negara yang sebelumnya dititipkan ke eks penangkaran PD Budiman di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Dalam keterangan tertulis, BKSDA Sumsel menyebut sungai Lalan termasuk salah satu sungai besar di Sumatera Selatan yang merupakan habitat buaya senyulong. Di mana sebagian besar alirannya berada di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.

Terkait hal itu, pihak BKSDA pun berkoordinasi dengan Kepala Desa Muara Medak karena tempat pelepasliaran secara administratif masuk wilayah Desa Muara Medak. Meski diketahui lokasi tersebut masih terbilang jauh dari permukiman warga.

“Apresiasi dan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah mendukung upaya pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi, Buaya Senyulong, sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya,” ungkap Ujang Wisnu, Senin (13/12).

Perlu diketahui, buaya senyulong merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya di Indonesia. Termasuk dalam buaya jenis langka, buaya senyulong dapat ditemukan di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Kemudian dijelaskan pula, terkhusus di pulau Sumatera Selatan penyebarannya berada di aliran sungai Merang dan sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Reptil yang memiliki ukuran tubuh 3-4 meter ini memiliki ciri khas yaitu moncongnya yang relatif sempit, pipih, dan panjang.

“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi, untuk mengembalikan/ menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Selain melanggar hukum, bila tidak memahami satwa dengan baik, memeliharanya juga dapat berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan pemiliknya," tutur Ujang.

Tags :
buaya senyulong
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25