Dua Ekor Buaya Senyulong Dilepaskan ke Sungai Lalan

Gardaanimalia.com - Tim SKW I Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan melakukan pelepasliaran dua ekor buaya senyulong (Tomistoma schlegelii) berukuran 3,6 meter dan 2,8 meter.
Dua satwa dilindungi tersebut dilepaskan di sungai Lalan wilayah Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (9/12).
Ujang Wisnu Brata, Kepala BKSDA Sumsel menjelaskan bahwa satu buaya yang akan dikembalikan ke habitat aslinya itu merupakan hasil serahan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.
Sementara, lanjut Ujang Wisnu, satu ekornya lagi adalah satwa milik negara yang sebelumnya dititipkan ke eks penangkaran PD Budiman di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dalam keterangan tertulis, BKSDA Sumsel menyebut sungai Lalan termasuk salah satu sungai besar di Sumatera Selatan yang merupakan habitat buaya senyulong. Di mana sebagian besar alirannya berada di Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin.
Terkait hal itu, pihak BKSDA pun berkoordinasi dengan Kepala Desa Muara Medak karena tempat pelepasliaran secara administratif masuk wilayah Desa Muara Medak. Meski diketahui lokasi tersebut masih terbilang jauh dari permukiman warga.
“Apresiasi dan terima kasih atas dukungan para pihak yang telah mendukung upaya pelepasliaran kedua individu satwa dilindungi, Buaya Senyulong, sehingga dapat dilepasliarkan ke habitat alaminya,” ungkap Ujang Wisnu, Senin (13/12).
Perlu diketahui, buaya senyulong merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya di Indonesia. Termasuk dalam buaya jenis langka, buaya senyulong dapat ditemukan di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.
Kemudian dijelaskan pula, terkhusus di pulau Sumatera Selatan penyebarannya berada di aliran sungai Merang dan sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Reptil yang memiliki ukuran tubuh 3-4 meter ini memiliki ciri khas yaitu moncongnya yang relatif sempit, pipih, dan panjang.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi, untuk mengembalikan/ menyerahkan satwa tersebut kepada kami. Selain melanggar hukum, bila tidak memahami satwa dengan baik, memeliharanya juga dapat berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan pemiliknya," tutur Ujang.

Dua Ekor Buaya Senyulong Dilepaskan ke Sungai Lalan
15/12/21
Dipelihara Selama 6 Tahun, Buaya Sepit Diserahkan ke BKSDA Kalteng
11/11/21
Mengenal 4 Jenis Buaya Dilindungi yang Hidup di Indonesia
19/05/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
