Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

2 Buaya Perampok Serahan Warga Dievakuasi BPBD Kabupaten Tangerang

1113
×

2 Buaya Perampok Serahan Warga Dievakuasi BPBD Kabupaten Tangerang

Share this article
Buaya rawa diserahkan warga dan kemudian dilakukan evakuasi oleh BPBD Kabupaten Tangerang. | Foto: Dok. BPBD Kabupaten Tangerang
Buaya rawa diserahkan warga dan kemudian dilakukan evakuasi oleh BPBD Kabupaten Tangerang. | Foto: Dok. BPBD Kabupaten Tangerang

Gardaanimalia.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang melakukan evakuasi dua buaya rawa (Crocodylus palustris) atau buaya perampok ke Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta.

Dua ekor satwa terancam punah yang dipelihara oleh dua warga berbeda dari Kabupaten Tangerang tersebut akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dibebaskan ke habitat asli mereka.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Abdul Munir, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang menerangkan, buaya yang diserahkan ke BKSDA Jakarta itu merupakan hasil evakuasi dari warga Tigaraksa dan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Awalnya kami mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat lewat call center 112 diteruskan ke Posdalops BPBD, yang melaporkan penemuan buaya di rumah warga,” jelas Abdul Munir, Minggu (28/11).

Berdasarkan informasi yang diterima itu, tim rescue BPBD pun segera menuju lokasi yang disebutkan warga untuk melakukan evakuasi.

“Ternyata buaya yang dilaporkan warga Tigaraksa, sempat dirawat oleh yang menemukan sejak buaya masih berusia bayi. Setelah setahun dan semakin besar, buaya tersebut dilaporkan ke kami,” ungkapnya.

Warga yang memelihara (melakukan perawatan) bayi muara tersebut mengaku bahwa satwa liar itu lucu dan menarik, ujar Munir menjelaskan.

Namun, setelah satu tahun warga itu memelihara buaya rawa, ukurannya semakin besar dan menjadi kurang lebih 90 sentimeter dengan bobot 5 kilogram, tambahnya.

“Buaya itu diketemukan di sungai sekitar kawasan Industri Milenium Tigaraksa usai banjir, selama satu tahun buaya itu hidup di rumah pak Dasuki dengan dibuatkan tempat penampungan berukuran kecil dari kayu, semakin hari buaya itu semakin besar karena itu beliau melaporkan untuk dievakuasi ke habitatnya,” terangnya.

Sementara itu, buaya kedua yang dievakuasi, berasal dari laporan warga di Jalan Raya Serang KM 15 Cikupa. Buaya yang dipelihara Fauzi ini berukuran dua kali lipat dari ukuran buaya pada laporan sebelumnya.

Pemiliknya, kata Munir, meminta pihak BPBD Kabupaten Tangerang melakukan evakuasi dan menyerahkan buaya tersebut ke BKSDA DKI Jakarta untuk dilepas ke alam bebas.

Abdul Kohar, Petugas BKSDA DKI Jakarta Resort Tangerang pun menyampaikan bahwa buaya yang diserahkan tim Damkar Pos Tigaraksa BPBD Kabupaten Tangerang itu akan dikarantina ke pusat penyelamatan satwa Tegal Alur Jakarta Barat DKI Jakarta.

“Nanti buaya ini akan dilepaskan ke habitatnya di Sumatara Selatan di hutan yang jauh dari pemukiman warga,” tuturnya.

Menurut IUCN Red List, buaya rawa atau buaya perampok terdaftar dalam CITES Appendix I. Yang menandakan bahwa ekspor spesimen tangkapan liar dilarang.

Sejak tahun 1982, buaya rawa berstatus rentan (IUCN). Pada 2013, kurang dari 8.700 individu dewasa diperkirakan hidup di alam liar dan tidak ada unit populasi yang terdiri lebih dari 1.000 individu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments