Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada Senin (29/4/2025).
“Penyerahan kedua tersangka ke JPU dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (30/4/2025).
Kedua tersangka, MF (28) dan IR (45), ditangkap terkait aktivitas ilegal perdagangan organ satwa di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Penyerahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti berlangsung di Media Center Kejari Aceh Besar,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Desember 2024, petugas menangkap MF dan IR yang merupakan warga Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, dan juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti organ tubuh satwa dilindungi, mulai dari kulit kambing hutan hingga sisik trenggiling.
"Dari MF, [kami] amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan sebuah handphone," ujarnya.
Sementara, dari IR berhasil diamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua handphone.
Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
“Perbuatan keduanya melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Filman.
Ia juga menyebutkan telah menerima barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian. Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.
"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa," jelasnya.
Kejari Aceh Besar mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi.

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
