Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Mardili
3 min read
2025-04-30 07:32:25
Iklan
JPU Kejari Aceh Besar memeriksa barang bukti organ satwa dilindungi yang diserahkan oleh Polresta Banda Aceh. | Foto: Polresta Banda Aceh

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada Senin (29/4/2025).

“Penyerahan kedua tersangka ke JPU dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (30/4/2025).

Kedua tersangka, MF (28) dan IR (45), ditangkap terkait aktivitas ilegal perdagangan organ satwa di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Penyerahan tahap II yang mencakup tersangka dan barang bukti berlangsung di Media Center Kejari Aceh Besar,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa, 3 Desember 2024, petugas menangkap MF dan IR yang merupakan warga Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie, dan juga berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti organ tubuh satwa dilindungi, mulai dari kulit kambing hutan hingga sisik trenggiling.

"Dari MF, [kami] amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan sebuah handphone," ujarnya.

Sementara, dari IR berhasil diamankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua handphone.

Kajari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.

“Perbuatan keduanya melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Filman.

Ia juga menyebutkan telah menerima barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian. Barang-barang tersebut telah dipastikan melalui pemeriksaan forensik sebagai bagian dari satwa yang dilindungi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik.

"Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian satwa dan lingkungan hidup, yang merupakan bagian penting dari kekayaan hayati bangsa," jelasnya.

Kejari Aceh Besar mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dengan tidak terlibat dalam perdagangan atau perburuan satwa yang dilindungi.

Tags :
perdagangan organ tubuh satwa satwa dilindungi
Writer: Mardili
Pos Terbaru
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25