Gardaanimalia.com - Penyitaan 22 ekor satwa liar dilindungi dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Balai Gakkumhut Jabalnusra) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut petugas menyita empat awetan burung cendrerawasih sebagai barang bukti.
Selain mengamankan barang bukti, Gakkum Jabalnusra juga mengamankan tersangka berinisial S (47) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Melansir Tempo, awal dari perkara ini berasal dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan satwa liar dilindungi tanpa izin di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
Merespons informasi yang diterima, penyidik Balai Gakkum Jabalnusra bersama Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Barat, Polri, TNI, dan perangkat lingkungan setempat melakukan klarifikasi terhadap seorang pria berinisial N (42) terkait dugaan penguasaan satwa liar beserta dokumen perizinan yang dimilikinya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan informasi bahwa keberadaan satwa-satwa yang ditemukan di tempat S semula berada dalam penguasaan N. Selanjutnya dari hasil penelusuran lapangan didapati lokasi penyimpanan baru.
Di lokasi tersebut, penyidik tidak hanya menemukan satwa yang diduga dipindahkan dari lokasi pertama, tetapi juga berbagai satwa liar dilindungi lainnya.
Adapun satwa hidup yang diamankan terdiri atas 9 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), 1 ekor nuri merah (Eos bornea), 1 ekor nuri hitam (Chalcopsitta atra), 1 ekor nuri pelangi (Trichoglossus haematodus), 1 ekor kakatua goffin (Cacatua goffiniana), 4 ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea occidentalis), dan 2 ekor beo (Gracula sp).
Seluruh satwa hidup dititipkan di Cikananga Wildlife Center, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menjalani perawatan dan rehabilitasi, sedangkan empat awetan burung cenderawasih diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, perlindungan satwa liar tidak cukup jika hanya mengandalkan penegakan hukum, tapi perlu ada perubahan cara pandang masyarakat terhadap satwa dilindungi. Ia menegaskan keberadaan satwa liar bukan untuk dipelihara, diperdagangkan, dijadikan koleksi, atau bahkan benda simbolis.
"Keberadaannya di alam memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan," ujarnya Kamis (10/7/2026).
Direktur Perencanaan Konservasi sebagai Plt. Kepala BBKSDA Jawa Barat Ammy Nurwati juga menjelaskan upaya penyelamatan satwa liar tidak berhenti saat satwa telah diamankan dari praktik ilegal.
"Setiap satwa yang berhasil diselamatkan merupakan bagian dari kekayaan hayati Indonesia yang harus dijaga. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi, satwa yang memenuhi persyaratan akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya agar dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam. Harapan kami, seluruh satwa dapat kembali ke habitatnya, sehingga kelestarian populasinya di alam tetap terjaga," ujar Ammy.
Selain itu, ada Kepala Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun yang menyatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum menandai selesainya proses penyidikan terhadap tersangka S, tapi penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pelimpahan Tahap II menandai bahwa proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan. Namun penyidikan tidak berhenti sampai di sini."
Menurut Aswin penyidik masih menyelidiki asal-usul satwa, jalur perpindahannya, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran satwa liar dilindungi lintas wilayah.






![Dugaan Penangkar Resmi Jadi ‘Mesin Cuci’ Paruh Bengkok Ilegal [2]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/dugaan-penangkar-resmi-jadi-mesin-cuci-paruh-bengkok-ilegal-2.webp)









