Dukung Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Proses pemeriksaan terhadap Jumardi, pelaku penjualan satwa dilindungi nuri bayan (Eclectus roratus) di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, terus bergulir. Kasus yang beberapa waktu lalu sempat ramai karena diprotes sejumlah orang yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Sambas, kini menemui babak baru.
Jumardi, melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan praperadilan yang semula diagendakan digelar pada Jumat (12/03/2021) ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jumat pekan depan (19/03/2021).
Dilansir dari Tirto.id, menurut kuasa hukum Jumardi, gugatan praperadilan terkait kewenangan penangkapan, tata cara penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan atas barang bukti.((Dikutip dari berita https://tirto.id/kapolda-kalbar-digugat-penjual-burung-yang-langgar-aturan-demi-anak-ga62 diakses 15 Maret 2021)) Kuasa hukum Jumardi menjelaskan bahwa kliennya terpaksa menjual burung nuri bayan melalui Facebook karena mengalami kesulitan ekonomi. Tim kuasa hukum juga menyebut Jumardi tidak tahu burung nuri bayan termasuk jenis satwa langka yang dilindungi.
Berkenaan dengan gugatan praperadilan yang dialamatkan kepada Kapolda Kalimantan Barat, Garda Animalia mencoba menghubungi Koordinator Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Barat yang juga menangani kasus ini.
“Terkait dengan gugatan praperadilan, kami siap menghadapi. Praperadilan memang merupakan salah satu upaya hukum yang dapat diajukan oleh tersangka,” papar pria yang akrab disapa Haji Dedy.
Saat dikonfirmasi mengenai riwayat pelaku, penyidik dari Gakkum KLHK ini menjelaskan bahwa Jumardi sudah tiga kali melakukan jual beli satwa dilindungi.
“Tersangka Jumardi ini sudah tiga kali melakukan jual beli satwa burung betet dengan menggunakan media sosial Facebook. Ia menjual dengan menggunakan akun palsu sehingga patut diduga tersangka mengetahui bahwa burung betet yang diperdagangkan adalah jenis yang dilindungi. Tersangka bahkan tak hanya menjual melalui Facebook, ia juga yang menangkap burung betet tersebut dari alam dengan menggunakan jaring,” imbuhnya.
Angka Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terus Melambung
Fakta bahwa kejahatan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia terus melambung dari tahun ke tahun tak bisa dielak lagi. Menurut data yang dikumpulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama empat tahun ini tercatat dari 663 kasus kejahatan lingkungan, 260 kasus di antaranya terkait kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).((https://news.detik.com/berita/d-4646364/klhk-terus-meningkat-sejak-2015-ada-663-kasus-kejahatan-lingkungan diakses 19 Januari 2021))
Di wilayah Kalimantan Barat, Alliance Kalimantan Animals Rescue (AKAR) mencatat perdagangan satwa liar secara ilegal melalui media sosial Facebook di Kalimantan Barat masih marak. Dalam kurun waktu antara Januari hingga Maret 2020 saja, terpantau sedikitnya 60 grup Facebook yang memperjualbelikan satwa dilindungi dengan total transaksi mencapai ratusan juta rupiah.((Dikutip dari https://regional.kompas.com/read/2020/05/19/09062771/dalam-3-bulan-transaksi-perdagangan-satwa-liar-di-medsos-capai-ratusan-juta?page=all diakses 15 Januari 2021))
Tingginya angka kejahatan perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia telah mendudukkan kejahatan ini sebagai kejahatan terbesar setelah kejahatan penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia.((Dikutip dari https://icel.or.id/berita/icel-dalam-berita/taring-uu-konservasi-tak-tajam/ diakses 15 Maret 2021)) Terlebih lagi, sekarang kejahatan ini telah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisasi dengan jaringan transnasional serta berbasis elektronik. Kejahatan ini juga menyisakan kerugian negara yang nilainya terbilang fantastis.
Baca juga: Kejahatan Satwa Meningkat, Revisi UU Konservasi Tidak Bisa Ditawar!
Pusat Penelusuran dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi perdagangan tumbuhan dan satwa liar mencapai lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilai tersebut terus meningkat setiap tahunnya.((https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b07cc5918026/sejumlah-alasan-revisi-uu-konservasi-sda-perlu-tetap-dirampungkan diakses 15 Januari 2021)) Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh PPATK, Menteri Lingkungan Hidup pernah menyampaikan perdagangan satwa ilegal mencapai 15-20 miliar dolar AS per tahun. Ini merupakan angka perdagangan ilegal yang sangat besar di dunia.((https://www.rappler.com/world/indonesia-hari-lingkungan-hidup-sedunia-2016 diakses 15 Januari 2021))
Tindakan Tegas Upaya Memutus Rantai Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Sepanjang pemantauan yang dilakukan Garda Animalia, faktor ekonomi memang menjadi alasan utama bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar. Keuntungan yang tinggi dibarengi dengan resiko hukum yang rendah membuat kejahatan ini seolah tak terputus. Namun, persoalan ekonomi tak bisa serta merta dijadikan alasan pembenar seseorang melakukan tindak pidana apalagi sampai lepas dari jerat hukuman.
Terkait dengan para pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang mengaku tidak mengetahui bahwa satwa yang dijual merupakan satwa dilindungi, bukanlah alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum. Segala tindak pidana yang dilakukan pasti akan mengandung konsekuensi berhadapan dengan proses hukum. Apalagi di Indonesia yang menerapkan asas fiksi hukum dimana setiap orang dianggap tahu hukum. Terlebih mengenai perlindungan satwa liar, UU No. 5 Tahun 1990 bukanlah peraturan yang baru lahir satu atau dua tahun namun sudah lebih dari tiga puluh tahun. Sebagai bagian dari penegakan hukum yang tegas, alasan ketidaktahuan terhadap peraturan tidak bisa digunakan untuk menggugurkan proses hukum begitu saja.
Justru jika sampai peristiwa ini terjadi, ini akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Para pelaku bisa saja menggunakan dalih “ketidaktahuan” agar lepas dari resiko dan jerat hukum. Ini akan membuat upaya-upaya dalam memerangi kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi semakin lemah.
Oleh karenanya, Garda Animalia tetap memberikan dukungan terhadap aparat penegak hukum dalam hal ini Gakkum KLHK Kalimantan dan Polda Kalimantan Barat untuk menghadapi praperadilan yang diajukan. Melakukan penegakan hukum secara tuntas hingga diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas. Proses penegakan hukum yang tegas juga akan menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya yang akan melakukan hal yang sama.
Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya menyebabkan satwa diambang kepunahan namun berakibat pada kerusakan keseimbangan ekosistem yang justru akan membawa kehancuran bagi alam dan kelangsungan hidup manusia. Perlindungan satwa liar akan semakin sulit jika para pelaku kejahatan ini hanya menanggung sanksi yang tidak sebanding dengan kehancuran yang dibawa oleh mereka. Penegakan hukum yang tegas harus tetap dilakukan sebab ini merupakan salah satu upaya dalam memutus rantai perdagangan ilegal satwa liar.
Perdagangan Ilegal Satwa Liar Mengancam Keberlangsungan Peradaban Manusia
Lima puluh sembilan ilmuwan yang berkontribusi pada laporan WWF tahun 2018 sebelumnya memperingatkan bahwa lenyapnya spesies-spesies tersebut tidak hanya merusak sistem jaring-jaring makanan yang ada, namun juga mengancam keberlangsungan peradaban manusia.((Carrington, D. 2018, 30 Oktober. The Guardian. Humanity has wiped out 60% of animal populations since 1970, report finds. https://www.theguardian.com/environment/2018/oct/30/humanity-wiped-out-animals-since-1970-major-report-finds)) Pandemi COVID-19 saat ini juga tidak lepas dari deforestasi yang tidak terkontrol((Ollefson, J. 2020, 20 Agustus. Nature. Why deforestation and extinctions make pandemics more likely. https://www.nature.com/articles/d41586-020-02341-1)) dan perdagangan satwa liar secara besar-besaran.((Kolby, J. 2020, 7 Mei. National Geographic. To prevent the next pandemic, it’s the legal wildlife trade we should worry about.))
Sejumlah penyakit yang bersifat pandemi di antaranya SARS, MERS, dan Covid-19 diakibatkan adanya penyebaran virus yang berasal dari satwa liar kepada manusia. Penyebabnya tak lain karena perburuan dan perdagangan satwa liar sehingga membuat manusia sangat mudah berkontak fisik dengan satwa liar.
Berdasarkan pantauan beberapa tahun terakhir yang dilakukan Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), perburuan dan perdagangan satwa liar maupun mengkonsumsinya, menyebabkan manusia beresiko terpapar penyakit yang dibawa oleh satwa liar tersebut.
Nyatanya, perburuan dan perdagangan satwa liar tidak bisa lagi dipandang sebagai kejahatan yang biasa. Kejahatan ini harus menjadi agenda penting dalam penegakan hukum. Oleh karena kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar tidak hanya akan mengancam keberadaan satwa-satwa ini namun juga mengancam kehidupan manusia.

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan
03/02/25
Orangutan Marak Diperdagangkan di Kalimantan Barat
22/08/24
Dua Orangutan Kembali ke Habitatnya di Kapuas Hulu
05/08/24
Keempat Kalinya, Bayi Orangutan Ditemukan Tanpa Induk di Melawi
16/07/24
Orangutan Kalimantan Betina Mati di Kebun, Diduga karena Luka Infeksi
13/07/24
Warga Temukan Bayi Orangutan saat Mencari Ikan
04/07/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
