Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Elang Brontok Serahan Warga Butuh Direhabilitasi

532
×

Elang Brontok Serahan Warga Butuh Direhabilitasi

Share this article
Seekor elang brontok telah dievakuasi dari rumah warga di Dusun Sido Bangun. | Foto: Istimewa/Mistar.id
Seekor elang brontok telah dievakuasi dari rumah warga di Dusun Sido Bangun. | Foto: Istimewa/Mistar.id

Gardaanimalia.com – Seorang warga bernama Anggi Willyandi (28) menyerahkan seekor elang brontok kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara.

Warga Dusun Sido Bangun, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat tersebut diketahui memperoleh satwa dilindungi itu dari kerabatnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumatra Utara, Andoko Hidayat menyampaikan, berdasarkan keterangan Anggi, satwa bernama ilmiah Nisaetus cirrhatus itupun lalu dipeliharanya.

“Elang brontok tersebut kemudian dia pelihara dan kini berusia 1 tahun,” kata Andoko, pada Kamis (19/1/2023).

Satwa ini diserahkan lantaran Anggi menerima informasi, bahwa elang brontok merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum di Indonesia.

Oleh karenanya, sambung Andoko, Anggi langsung mendatangi Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, BKSDA Sumatra Utara, pada Selasa (17/1/2023).

“Meski kondisi elang brontok itu terlihat sehat, namun hasil pengamatan membutuhkan rehabilitasi guna melatihnya untuk terbang kembali,” ungkapnya.

Selanjutnya, burung elang tersebut dititiprawatkan di kandang permanen di Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.

Tepat lima hari setelah penyerahan itu, BKSDA Sumatra Utara juga menerima satu monyet ekor panjang (Macaca fascicularis).

Satwa liar tersebut merupakan peliharaan Arbaida, seorang warga Jalan Sei Bamban, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kedua belah pihak pun menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Usai itu, petugas lalu mengevakuasi monyet dan menitipkannya ke kandang rehabilitasi Yayasan Scorpion Indonesia.

“Mengingat satwa ini sudah lama dipelihara, maka dibutuhkan waktu untuk merehabilitasinya sebelum dilepasliarkan,” tandas Andoko.

Perlu diketahui, Nisaetus cirrhatus terdaftar sebagai satwa dilindungi di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Sehingga, satwa tersebut dijami perlindungannya oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments