Empat Ekor Kukang Dilepas Liar di Cagar Alam Maninjau

Gardaanimalia.com - Empat ekor kukang (Nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (15/8).
Kegiatan pelepasliaran tersebut dilakukan BKSDA Sumatra Barat bersama Kejaksaan Negeri Agam, dan Satreskrim Polres Agam.
Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan sebelum dilepasliarkan ke hutan, dokter hewan telah memeriksa kesehatan satwa dan dinyatakan sehat.
Adapun asal usul satwa dilindungi itu, ujarnya, 1 ekor dari penyerahan warga, dan 3 ekor merupakan barang bukti perdagangan ilegal.
Sebanyak satu ekor kukang diterima pihak BKSDA melalui Resor Maninjau dari Ibu Ismalini, warga Lubuk Basung, pada Jumat (12/8).
Kukang tersebut ditemukan di rumahnya, Kamis (11/8) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, satwa langsung diamankan dan dilaporkan ke BKSDA.
Sedangkan, tiga ekor lainnya merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Primata tersebut dilepasliarkan sesuai putusan PN Lubuk Basung.
Dalam amar putusan, pada Kamis (4/8) menjatuhkan vonis terhadap RS berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, RS ditangkap oleh tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang, pada Sabtu, 9 April 2022.
Sementara, terhadap barang bukti 3 ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya.
Menurut Ardi, pelepasan kukang tersebut membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin baik.
"Terima kasih kepada PN Lubuk Basung, Kejari Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa dilindungi."
Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada Ibu Ismalini karena telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya.
"Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," tutup Ardi Andono.
Status Konservasi Kukang
Satwa dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Primata tersebut terdaftar sebagai satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Di mana perlindungannya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sedangkan, status konservasinya di internasional adalah terancam punah (Endangered) menurut IUCN Red List dan dikategorikan Appendix I berdasarkan CITES.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
