Empat Ekor Kukang Dilepas Liar di Cagar Alam Maninjau

3 min read
2022-08-16 16:15:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Empat ekor kukang (Nycticebus coucang) dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Senin (15/8).

Kegiatan pelepasliaran tersebut dilakukan BKSDA Sumatra Barat bersama Kejaksaan Negeri Agam, dan Satreskrim Polres Agam.

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan sebelum dilepasliarkan ke hutan, dokter hewan telah memeriksa kesehatan satwa dan dinyatakan sehat.

Adapun asal usul satwa dilindungi itu, ujarnya, 1 ekor dari penyerahan warga, dan 3 ekor merupakan barang bukti perdagangan ilegal.

Sebanyak satu ekor kukang diterima pihak BKSDA melalui Resor Maninjau dari Ibu Ismalini, warga Lubuk Basung, pada Jumat (12/8).

Kukang tersebut ditemukan di rumahnya, Kamis (11/8) sekira pukul 19.00 WIB. Setelah itu, satwa langsung diamankan dan dilaporkan ke BKSDA.

Sedangkan, tiga ekor lainnya merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Primata tersebut dilepasliarkan sesuai putusan PN Lubuk Basung.

Dalam amar putusan, pada Kamis (4/8) menjatuhkan vonis terhadap RS berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, RS ditangkap oleh tim gabungan BKSDA dan Satreskrim Polres Agam di Simpang Padang Koto Gadang, pada Sabtu, 9 April 2022.

Sementara, terhadap barang bukti 3 ekor satwa kukang dirampas untuk negara dan diserahkan ke BKSDA untuk dikembalikan ke habitatnya.

Menurut Ardi, pelepasan kukang tersebut membuktikan bahwa kolaborasi para pihak termasuk masyarakat dalam upaya konservasi satwa liar semakin baik.

"Terima kasih kepada PN Lubuk Basung, Kejari Agam dan Polres Agam dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perdagangan satwa dilindungi."

Tak lupa, ia juga berterima kasih kepada Ibu Ismalini karena telah menyelamatkan seekor kukang yang masuk ke dalam rumahnya.

"Kami berharap perbuatan beliau dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat lainnya," tutup Ardi Andono.

Status Konservasi Kukang


Satwa dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Primata tersebut terdaftar sebagai satwa lindung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Di mana perlindungannya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sedangkan, status konservasinya di internasional adalah terancam punah (Endangered) menurut IUCN Red List dan dikategorikan Appendix I berdasarkan CITES.

Tags :
kukang bksda satwa liar primata hewan dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25