Empat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

3 min read
2020-09-30 15:31:48
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Empat terdakwa perdagangan kulit Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi divonis hukuman pidana masing-masing 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Selasa (29/9).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 4,6 tahun penjara serta denda masing-masing Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Irwandi, SH didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Memperniagakan, menyimpan atau memilki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa harimau dan beruang madu yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ujarnya saat pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual.

Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Sementara, keempat terdakwa yaitu Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan dari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II/B Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

Atas putusan tersebut, JPU Fajar Adi Putra menyatakan pikir-pikir. Sedangkan keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut seperti dikutip dari Antara.

Baca jugaPedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Barang bukti berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu, serta dua puluh kuku beruang madu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh.

Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.

Saat teratangkap, mereka mengaku bahwa sudah ada orang yang mau membeli dengan harga Rp 40 juta dan transaksi akan dilakukan di depan SPBU Lhoknibong.

Perdagangan itu dilakukan melalui Medan, Sumatra Utara. Kepada polisi, para terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau sumatra tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya hingga mati menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues.

Tags :
beruang madu aceh harimau sumatra
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25