Empat Pedagang Kulit Harimau asal Aceh Divonis 3 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Empat terdakwa perdagangan kulit Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi divonis hukuman pidana masing-masing 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh pada Selasa (29/9).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 4,6 tahun penjara serta denda masing-masing Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Irwandi, SH didampingi Ike Ari Kesuma dan Reza Bastira Siregar menyatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Memperniagakan, menyimpan atau memilki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa harimau dan beruang madu yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ujarnya saat pembacaan putusan yang berlangsung secara virtual.
Persidangan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Adi Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Sementara, keempat terdakwa yaitu Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur mengikuti persidangan dari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II/B Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.
Atas putusan tersebut, JPU Fajar Adi Putra menyatakan pikir-pikir. Sedangkan keempat terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Barang bukti berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu, serta dua puluh kuku beruang madu diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banda Aceh.
Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.
Saat teratangkap, mereka mengaku bahwa sudah ada orang yang mau membeli dengan harga Rp 40 juta dan transaksi akan dilakukan di depan SPBU Lhoknibong.
Perdagangan itu dilakukan melalui Medan, Sumatra Utara. Kepada polisi, para terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau sumatra tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya hingga mati menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
