Enam Boks Kalajengking Gagal Ekspor Karena Ilegal

Gardaanimalia.com - Upaya ekspor sebanyak enam boks kalajengking ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Juanda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Satwa yang dalam bahasa ilmiah disebut Lychas mucronatus itu ditemukan dalam kondisi mati dan sudah dikeringkan seberat 150 kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono mengatakan, ekspor tersebut tidak dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN), Rabu (19/10).
Sehingga, kata Himawan, kewajiban kepabeanannya tidak terpenuhi ini. Hal ini berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 63 ayat 1 Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 447 Tahun 2003.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai Juanda. Kemudian, pihaknya bersama BKSDA melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dicurigai.
"Lalu, dilakukan penindakan pada Jumat (14/10). Karena berdasarkan aturan yang berlaku, peredaran komersial luar negeri, baik ekspor, impor, reekspor maupun introduksi dari laut, wajib disertai dengan SATS-LN".
Selanjutnya, ujar Himawan, pada tanggal 17 Oktober 2022 seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak BBKSDA Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda: Perkuat Sinergi
Dia mengutarakan, bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai Juanda tersebut adalah perwujudan tugas Bea Cukai dalam mengawasi ekspor.
"Ekspor merupakan komponen penting penggerak roda perekonomian Indonesia," ungkap Himawan.
Dalam pelaksanaannya, selain membutuhkan pelayanan dan fasilitasi dari instansi pemerintah, kegiatan ekspor juga memerlukan pengawasan. Supaya tetap terkendali dan tidak memberikan dampak buruk terhadap negara.
"Bea Cukai, sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai trade facilitator terus berupaya mengoptimalkan pengawasan ekspor," ucapnya.
Selain itu, dirinya mengajak untuk memperkuat sinergi dan kewaspadaan terhadap upaya pelanggaran hukum. Guna ciptakan masyarakat sejahtera dan bebas dari tindak penyelundupan.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
