Erwin Divonis 2 Tahun Penjara Karena Menjual Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Erwin Oktapianus alias Wen yang tertangkap tangan memperdagangkan sisik trenggiling dijatuhi vonis 2 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 30 juta subsider 2 bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat pada Kamis (25/4) siang.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Erwin dengan hukuman 3 tahun dan denda sebesar Rp. 30 juta subsider 2 bulan.
Perbuatan terdakwa melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling", ujar Ketua Majelis Hakim saat persidangan.
Seluruh barang bukti berupa sisik trenggiling seberat 13 kilogram akan dimusnahkan setelah selesainya masa persidangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Petugas Kepolisian Resor Sanggau menerima informasi tentang adanya perdagangan sisik trenggiling di Desa Balai Sebut, Kec. Jangkang, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat pada bulan Desember 2018.
Mendapat informasi itu petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan terdakwa saat melakukan transaksi dengan pembeli. Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Selain Sisik trenggiling, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, satu buah gawai dan satu unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk mengantar sisik trenggiling.
Dari pengakuan terdakwa, sisik satwa dilindungi tersebut akan dijualnya seharga Rp. 2.850.000/kilogram sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian.
Trenggiling terus diburu
Sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Sejak tahun 2002, permintaan trenggiling tidak sebatas sisik saja, tetapi juga daging dan organ dalam trenggiling untuk dikonsumsi sebagai hidangan mewah.
Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diburu dan diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.
Populasi trenggiling di Indonesia kemungkinan besar akan mengalami penurunan jika penanggulangannya tidak segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Padahal Trenggiling merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK no. P92 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Trenggiling juga tercatat sebagai hewan berstatus kritis dalam daftar merah spesies terancam IUCN (International Union for Conservation of Nature) terutama akibat ancaman dari kegiatan perdagangan dan diduga mengalami penurunan populasi yang parah di Indonesia.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
