Evakuasi Seekor Induk dan Anak Orang Utan di Permukiman Warga Kotim

Gardaanimalia.com – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah bersama Orangutan Foundation International (OFI) berhasil melakukan evakuasi seekor induk dan anak orang utan. Penyelamatan tersebut terjadi di Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya, Tim WRU (Wildlife Rescue Unit) SW II Pangkalan Bun melakukan pengecekan pada 7 Oktober di Tanah Mas setelah mendapat dua laporan mengenai adanya orang utan di permukiman warga. Berdasarkan laporan tersebut, ada satu ekor orang utan dengan perkiraan umur remaja. Petugas pun melakukan imbauan dan arahan kepada warga tentang perilaku orang utan, sanksi hukum, dan berharap warga memberi laporan kepada tim jika menjumpai orang utan lagi.
Pada hari berikutnya, tim kembali melakuan pengecekan terhadap laporan keberadaan orang utan di Desa Bapanggang Raya. Hasilnya mereka menemukan dua individu orang utan yang merupakan induk dan anak di lokasi yang penuh dengan pohon karet, durian, nangka, cempedak, dan lain-lain. Sehingga pada Sabtu 9 Oktober 2021, tim melakukan penyelamatan sebagai langkah penanganan agar orang utan tidak terancam keselamatannya.
Petugas sempat kesulitan untuk menembakkan peluru bius sebab kedua satwa tersebut berada di pohon yang penuh ranting dan dahan. Meski demikian, akhirnya petugas berhasil menembakkan tiga peluru bius. Tiga jam kemudian orang utan tersebut pingsan dan jatuh dengan anaknya yang memeluk sang induk
Dilaporkan, kedua orang utan dalam kondisi baik dan tidak ditemukan bekas luka di tubuhnya. Induk dan anak tersebut juga langsung dibawa ke Kantor SKW II BKSDA Kalimantan Tengah di Pangkalan Bun untuk diambil sampel darah dan melakukan pemeriksaan luar sebagai bahan evaluasi.
Induk orang utan tersebut diperkirakan berusia lima belas tahun dengan bobot 48 kilogram, sedangkan anaknya yang berjenis kelamin jantan diperkirakan berusia dua tahun dengan bobot 8 kilogram.
Apabila kondisi orang utan tersebut telah dianggap baik, maka mereka dapat dilepasliarkan ke habitat asli satwa tersebut. Ada dua lokasi yang biasa digunakan untuk pelepasliaran, yakni Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau.
"Nanti dari hasil pemeriksaan menyeluruh itulah baru akan diketahui apakah kedua orang utan tersebut bisa langsung dilepasliarkan di hutan atau perlu direhabilitasi terlebih dahulu hingga benar-benar siap untuk dilepasliarkan," jelas Komandan Jaga BKSDA Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah.

Evakuasi Seekor Induk dan Anak Orang Utan di Permukiman Warga Kotim
11/10/21
Penjual Anakan Orang Utan Divonis 2 Tahun Penjara
09/09/21
Deforestasi Merenggut Masa Depan Mamalia
06/08/21
Jadi Korban Perdagangan, Sepasang Orang Utan Alami Stres dan Cacingan
21/05/21
Sempat Dipelihara Warga Semarang, 2 Orang Utan Dipulangkan ke Sumut
19/04/21
Jalani Rehabilitasi Sejak 2011, Orang Utan Ucokwati dan Anaknya Akan Dilepasliarkan
13/04/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
