Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Gagal Diselundupkan, 34 Penyu Hijau Berhasil Dilepasliarkan

770
×

Gagal Diselundupkan, 34 Penyu Hijau Berhasil Dilepasliarkan

Share this article
Puluhan ekor penyu yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan oleh Tim Lanal Denpasar. | Foto: Bali Tribunnews
Puluhan ekor penyu yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan oleh Tim Lanal Denpasar. | Foto: Bali Tribunnews

Gardaanimalia.com – Tim Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar berhasil gagalkan upaya penyelundupan 43 ekor penyu hijau.

Peristiwa tersebut terjadi di perairan Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, pada Kamis (12/1/2023) malam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Gagalnya penyelundupan satwa dilindungi itu berkat operasi gabungan TNI AL (Lanal Denpasar) yang terdiri dari personel intelijen dan jajaran Posal.

Operasi dipimpin oleh Pasintel Lanal Denpasar Mayor Laut (KH) M. Saleh Cahyadi Mohan atas perintah Komandan Lanal Denpasar, Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo.

Kronologi Gagalnya Penyelundupan Penyu Hijau

Tim Lanal Denpasar sebelumnya telah mendapat laporan bahwa akan terjadi transaksi penyu di wilayah kerja Lanal Denpasar pada Kamis, 12 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA.

Kemudian, tim melakukan pemantauan dan patroli di laut dengan sea rider serta patroli darat di wilayah kerja Posal Gilimanuk dan Pengambengan.

Sekira pukul 22.00 WITA, anggota Posal Gilimanuk menemukan 43 ekor penyu dan dua perahu nelayan di pesisir pantai Klatakan. Ketika akan melakukan penyergapan, tim melihat dua orang yang diduga pelaku melarikan diri.

“Dua terduga pelaku kabur saat anggota kami hendak melakukan penyergapan. Mereka lari ke daerah Sumbersari atau hutan Cekik,” ungkap Kolonel Gede Rake Susilo.

Dua perahu nelayan yang ditemukan diduga menjadi sarana transportasi pengiriman penyelundupan penyu hijau. Danposal Gilimanuk pun melaporkan penemuan itu ke Pasintel Lanal Denpasar.

Pukul 03.00 WITA, Jumat dini hari (13/1/2023), penyu hasil sitaan dibawa secara bertahap menuju Posal Gilimanuk. Barang bukti berupa dua kapal nelayan juga diamankan petugas di Posal Gilimanuk.

Gede Rake mengatakan akan melakukan pendalaman terhadap para pelaku yang melarikan diri melalui dua perahu yang diamankan untuk mengetahui siapa pemiliknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada tujuh jenis penyu di dunia, dan semua penyu hasil sitaan TNI AL adalah jenis penyu yang dilindungi.

Penyu yang diamankan telah diserahkan ke BKSDA Bali dan dibawa ke kantor Yayasan JSI (Jaringan Satwa Indonesia), Banyu Wedang, Sumberkima, Kab. Buleleng. Satwa dilindungi tersebut akan mendapat perawatan lebih lanjut.

34 Penyu Hijau Dilepasliarkan, 9 Ekor Masih dalam Perawatan

Penyu yang dilepasliarkan di sekitar Teluk Banyuwedang, wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Jumat (13/1/2023). | Foto: detikBali
Penyu yang dilepasliarkan di sekitar Teluk Banyuwedang, wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Jumat (13/1/2023). | Foto: detikBali

Kasubag TU BKSDA Bali, Prawono Meruanto menyatakan 34 ekor penyu hijau hasil sitaan Lanal Denpasar telah dilepasliarkan.

Pelepasliaran dilakukan di sekitar Teluk Banyuwedang, wilayah Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (13/1/2023) oleh BKSDA Bali.

Ia mengatakan bahwa sebelum dilepas liar, dokter hewan telah memberikan cairan antibiotik dan vitamin agar penyu dapat bertahan setelah dilepaskan. Sementara, sisanya masih harus dirawat karena dalam kondisi sakit.

“Total ada sembilan ekor penyu yang kondisinya kurang sehat dan saat ini masih dirawat di kolam Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Banyuwedang,” kata Prawono Sabtu (14/1/2023).

Prawono memaparkan, dari sembilan ekor penyu yang sakit, dua di antaranya memiliki tumor.

“Dua ekor itu yang kena tumor dan tripidnya yang di punggung itu, dan semoga dalam minggu-minggu ke depan kita bisa lepas lagi,” sambungnya.

Semua jenis penyu di Indonesia telah dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam peraturan tersebut berisi larangan memburu, membunuh, mengawetkan, dan memperdagangkan satwa liar dilindungi baik hidup atau mati.

Jika melanggar larangan tersebut maka pelaku akan dikenakan sanksi penjara lima tahun dan denda Rp100 juta rupiah.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments