Gagal Diselundupkan, Sepasang Tanduk Rusa Diamankan BKSDA

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan sepasang tanduk rusa terdeteksi petugas melalui X-Ray bandara saat akan dikirim lewat Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Kamis (13/1).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut diduga berasal dari salah satu kios jasa paket yang ada di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Tanduk rusa itu juga diperkirakan dikirim oleh seseorang dari wilayah Sahabu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan yang diduga kuat dijual secara online.
Pada saat petugas bandara mencurigai tanduk yang terdeteksi tersebut merupakan bagian tubuh rusa, pihak bandara pun segera melakukan koordinasi dengan BKSDA Kalimantan Tengah melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun.
Sesaat kemudian, BKSDA pun datang dan langsung memanggil petugas jasa pengiriman paket yang berkantor di Pangkalan Bun yang akhirnya bersepakat untuk membuka paket tersebut.
Muda Yulivan, Polisi Kehutanan (Polhut) SKW II Pangkalan Bun, BKSDA Kalimantan Tengah mengungkapkan bahwa pihaknya menuju ke bandara sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika bungkusan itu dibuka dan diketahui isinya adalah tanduk rusa, barang bukti pun diangkut dan diamankan ke kantor SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah.
“Barang bukti itu sekarang kita amankan di kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muda Yulivan, Jumat (14/1) dilansir dari Radar Sampit.
Berangkat dari informasi yang ada yaitu alamat di paket tersebut, petugas pun berupaya menelusuri dan mencoba menghubungi nomor ponsel yang tertera, namun sudah tidak aktif lagi.
“Ternyata tidak bisa di hubungi lagi, asal masih kita telusuri. Sedangkan tujuannya ke Tajau Pecah, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tetapi akan ke Surabaya dulu transit, menggunakan maskapai pengangkut paket Wings Air,” imbuhnya.
Tak jauh berbeda, Dendi Setiadi, Kepala SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah juga membenarkan upaya dugaan penyelundupan tanduk rusa.
Kemudian, Dendi juga menyampaikan bahwa tanduk rusa atau rusa merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, rusa merupakan satwa liar yang dilindungi.
“Aturan itu berisi tentang larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut,” pungkas Dendi.

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran
07/02/25
Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Tiga Pemburu Dibekuk karena Selundupkan 10 Rusa Timor
10/09/24
Menyimpan Siamang, Pelaku Perdagangan Satwa Liar Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
