Gagal Tiba di Pulau Jawa, 5.073 Burung Berhasil Disita

Gardaanimalia.com - Sebanyak 5.073 ekor burung asal Sumatra telah disita oleh tim gabungan di Jalan Tol Trans Sumatra, tepatnya di km 220 Mesuji, Lampung.
Penindakan hukum dilakukan oleh PJR Ditlantas Polda Lampung bersama BKSDA SKW III Lampung dan Flight Protecting Indonesian Bird.
Fungsional BKSDA SKW III Lampung Sujadi memaparkan, ribuan satwa liar yang terdiri dari 16 jenis tersebut hasil razia, pada Rabu (27/9/2023).
Terdapat 66 kepodang, 16 sikatan bakau, 15 cucak janggut, 16 sikatan rimba dada coklat, dan 50 pelatuk bawang.
Kemudian, ada juga 82 kolibri, 14 munguk loreng, 720 gelatik kelabu belatu, 560 jalak kebo, 13 poksai mantel, dan 30 murai air.
Jenis lainnya, yaitu 135 poksai mandarin, 480 pleci, 2.800 perenjak jawa atau ciblek, 16 poksai hitam, dan 60 siri-siri.
"Ribuan burung ini berasal dari wilayah Jambi dan Pekanbaru. Rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung," ujar Sujadi, Rabu (27/9/2023).
Dia menerangkan, satwa liar itu hendak diangkut ke salah satu SPBU di daerah Natar, Lampung Selatan sebelum akhirnya diedarkan di Bandar Lampung.
"Burung ini langsung kami lepas liarkan di kawasan hutan di Desa Wiyono, Kabupaten Pesawaran. Ini tak ada yang dilindungi. Namun, hasil tangkapan liar di hutan," ungkapnya.
Sujadi mengatakan, pihaknya mengimbau siapa pun untuk dapat melengkapi dokumen sebelum melakukan pengiriman hewan-hewan tersebut.
Lampung sebagai Tempat Transit Penyelundupan Burung
Direktur Eksekutif Flight Protecting Indonesia Birds Marison mengapresiasi semua pihak yang terlibat atas kolaborasi dalam mengungkap kasus ini.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak terkait atas kerja samanya dalam menggagalkan perdagangan ilegal lebih dari 5.000 burung liar ini," ucapnya.
Menurutnya, satwa liar tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Jawa untuk memenuhi permintaan pasar-pasar burung.
Sebelum diselundupkan ke Pulau Jawa, ungkap Marison, biasanya para pedagang ilegal menjadikan Lampung sebagai tempat transit. Dan Pelabuhan Bakauheni menjadi pintu keluar utama.
"Semua burung yang akan diselundupkan ini sebagian besar berasal dari luar Lampung. Seperti Riau, Sumatra Barat, Jambi, Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Selatan".
Flight Protecting Indonesia Birds mencatat, dalam lima tahun terakhir, lebih dari 200.000 burung liar telah diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung.
"Perburuan dan perdagangan ilegal ini menjadi ancaman utama bagi populasi burung liar Sumatra," tandasnya.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
