Gajah Liar Kembali Masuk Kawasan Ramai Penduduk

Gardaanimalia.com - Kawanan gajah liar masuk permukiman warga di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.
Kehadiran satwa dilindungi itu diduga karena hutan banyak yang beralih fungsi menjadi lahan produksi. Bahkan, ada aktivitas lain di kawasan pegunungan yang mengganggu habitat.
Hal itu disampaikan oleh seorang warga bernama Arifin. Namun ia juga menyebut, sebagai petani yang punya kebun, dirinya kerap kesulitan untuk panen karena ada gajah.
"Saya sebagai petani punya kebun sawit, kalau sudah panen susah. Kalau malam kita kurang tenang, karena ada gajah berkeliaran," ujarnya, Kamis (8/9).
Dia berharap, pemerintah dapat mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi kerentanan akibat satwa bernama ilmiah Elephas maximus sumtrensis yang masuk permukiman.
"Semoga pemerintah bisa memerhatikan kami di sini," tutur Arifin, dilansir dari TVone.
Sementara itu, Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nagan Raya, Satirin menyampaikan, bahwa pemerintah bisa mencegah konflik dengan membuat pagar kontak kejut.
Dengan begitu, satwa liar akan berbalik arah dan tidak masuk ke kawasan ramai penduduk. Ia menyebut, selama ini pihaknya hanya mengandalkan mercon dan suara meriam.
Satirin menilai, tindakan yang biasa mereka gunakan itu hanya bersifat sementara. Tidak ada jaminan gajah sumatera tidak kembali lagi.
"Kita kejut melalui mercon, kita buat meriam dari karbit, kita usir sama-sama dengan mercon. Dari kabupaten seharusnya ada penanggulangan melalui kontak kejut," jelasnya.
Menurut IUCN, Elephas maximus memiliki status konservasi terancam punah atau Endangered. Artinya, termasuk spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat.
Di Indonesia, satwa endemik Pulau Sumatera tersebut juga dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Karena, gajah sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
