Gakkum KLHK Amankan Tiga Pedagang Gading Gajah di Pati

Gardaanimalia.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 orang pedagang Gading Gajah dalam operasi pengamanan dan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Minggu (28/4).
Kegiatan operasi ini dilakukan berawal dari hasil pemantauan tim cyber patrol Gakkum KLHK pada akun facebook ketiga pelaku dengan nama chanif mangku bumi, onny pati dan wong brahma. Akun-akun ini memperdagangkan pipa rokok dari Gading Gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.
Setelah dilakukan pelacakan dan pemantauan, petugas kemudian menangkap ketiga orang pemilik akun tersebut. Ketiganya berinisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) merupakan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dari tangan ketiga pemilik tersebut petugas menyita barang bukti berupa 19 buah Gading gajah, 175 buah pipa rokok, 53 buah cincin, 31 buah gelang dan 4 buah kalung yang terbuat dari gading Gajah. Selain itu juga ada 22 buah gelang berbahan akar bahar, 7 buah opsetan tanduk Rusa, 17 buah kuku Beruang madu dan beberapa set alat pengrajinan.
Saat ini tim Penyidik KLHK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku perdagangan online bagian satwa dilindungi. KLHK akan bekerjasama dengan INTERPOL untuk melakukan pengembangan jaringan perdagangan ilegal gading gajah apakah dari dalam atau luar negeri.
Tiga pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergitas Kementerian LHK bersama dengan POLRI dan TNI dalam penegakan hukum terhadap kejahatan TSL.
"Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini diduga sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian karena perburuan liar dan mengancam kepunahan satwa gajah baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sehingga kejahatan ini bersifat transnasional," ujarnya.
Sementara Direktur PPH-Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara online melalui Siber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan TSL di dunia maya dan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya.
"Baik kejahatan melalui media online maupun kejahatan peredaran TSL illegal konvensional lainnya tetap menjadi sasaran penegakan hukum guna melindungi kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan keanekaragaman hayati yang tinggi”, ujar Sustyo.

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
07/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
