Gakkum KLHK Kalimantan Menggerebek Penampungan Burung

Gardaanimalia.com - Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan baru saja menggerebek sebuah penampungan burung dilindungi di Perumahan Elektrik, Jl M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda, Kalimantan Timur. Operasi pada hari Sabtu (20/3/2021) ini juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kota Samarinda.
"Tim menyita 66 burung dilindungi dan menahan EP (44) pemilik satwa dilindungi yang juga merupakan aktor jaringan perdagangan satwa liar dilindungi," jelas Kepala Seksi Gakkum Wilayah II Samarinda, Annur Rahim.
Barang bukti berupa 66 ekor burung tersebut terdiri dari 48 ekor burung cililin, 14 ekor cica hijau, tiga ekor tiong emas, dan satu ekor kakatua jambul kuning.
"Semua burung itu ada dalam sangkar dan siap jual," imbuh Rahim.
Penangkapan pemilik penampungan burung ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.
Baca juga: Dipelihara Selama 11 Tahun, Warga Serahkan Buaya Muara ke BKSDA Kalbar
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mulai jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2005 silam. EP biasa melakukan transaksi ilegal ini melalui media sosial dan juga berjualan langsung di kios. Terkait asal burung yang diperjualbelikan, EP mengaku mendapatkan burung cililin dari Surabaya sedangkan burung jenis lain diperoleh dari pengumpul lokal di Kutai Timur.
Kata Rahim, saat ini pemilik penampungan burung sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda setidaknya sampai 20 hari ke depan. EP akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya kurungan penjara selama maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Ferdinand Mengaku Sering Jual Satwa Dilindungi ke Thailand
18/06/24
Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Tanjung Priok
28/03/24
Digerebek Petugas, Kakatua dan Nuri Disita di Sulawesi Tenggara
26/10/23
Polresta Yogyakarta Ringkus Tersangka Perdagangan Satwa Dilindungi
23/07/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
