Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

Gardaanimalia.com - Perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Rabu (14/10).
Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (33) bersama dengan barang bukti berupa 24,5 kg sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut pada pukul 23.00 WIB. Pelaku S kemudian ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.
”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (15/10).
Eduward menjelaskan saat penangkapan S sedang mengendarai sepeda motor membawa sisik satwa dilindungi yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg. Dari pengakuan pelaku, S rencananya akan bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial.
"S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muda dan sisanya akan diberikan saat transaksi," jelasnya.
Baca juga : Memperjualbelikan Sisik Trenggiling, Dua Warga Ditangkap Polisi
Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, S mengakui berburu satwa bersisik ini di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi.
"Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling," ujar Hutapea.
Penyidik akan mengenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.
"Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ujarnya.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
