Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan 24,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

3 min read
2020-10-15 17:15:50
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Perdagangan organ tubuh satwa dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) berhasil digagalkan Tim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi pada Rabu (14/10).

Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (33) bersama dengan barang bukti berupa 24,5 kg sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut pada pukul 23.00 WIB. Pelaku S kemudian ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi.

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (15/10).

Eduward menjelaskan saat penangkapan S sedang mengendarai sepeda motor membawa sisik satwa dilindungi yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg. Dari pengakuan pelaku, S rencananya akan bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial.

"S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muda dan sisanya akan diberikan saat transaksi," jelasnya.

Baca jugaMemperjualbelikan Sisik Trenggiling, Dua Warga Ditangkap Polisi



Berdasarkan pemeriksaan, lanjutnya, S mengakui berburu satwa bersisik ini di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur. S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi.

"Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling," ujar Hutapea.

Penyidik akan mengenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Eduward Hutapea juga mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.

"Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara. Di Indonesia trenggiling hidup di Sumatera, Jawa dan Kalimantan," ujarnya.

Tags :
jambi sisik trenggiling
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25