Gardaanimalia.com – Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua pelaku jual beli bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu pada Sabtu (10/10) sore.
Dua pelaku berinisial RR (29) dan LF warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling di Jalan Jawa, Kel. Sukamerindu sekitar pukul 17:00.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Sudarno, S.Sos mengatakan terduga pelaku RR yang juga berprofesi sebagai karyawan swasta rencananya akan menjual sisik trenggiling tersebut kepada LF seharga Rp275 ribu.
“Barang bukti yang kita sita berupa sisik trenggiling sebanyak 0,5 kg dari terduga pelaku RR, kedua yang kita tangkap sebagai penjual dan pembelinya” ujarnya Senin (12/10) dikutip dari Antara.
Baca juga : Perdagangkan Trenggiling, Seorang Buruh Ditangkap Polisi
Sudarno menjelaskan peran LF yang akan membeli sisik tersebut merupakan seorang penampung. Sementara RR mendapatkan sisik trenggiling dari seseorang yang masih belum diketahui latar belakangnya.
Saat ini Kedua pelaku berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan.
“Keduanya akan diperiksa namun tidak akan ditahan karena sakit,” ujarnya.
Kedua terduga pelaku, kata Sudarno, dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Satwa bersisik ini masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.