Gardaanimalia.com - Persidangan perkara dugaan perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah Sumatera di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali digelar pada Selasa, (15/9/2026).
Ada empat agenda persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika pada hari itu. Agenda pertama adalah pembacaan putusan sela terhadap tiga terdakwa, yakni Sulaiman, Hendro Ari Bowo dan Fadly. Ketiganya mengajukan perlawanan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim sekitar pukul 17.55 WIB. Dalam pokok perlawanan mereka, para terdakwa mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Salah satu pokok perlawanan berkaitan perbuatan Sulaiman. Terdakwa menilai dakwaan telah mencampuradukkan perbuatan, karena Sulaiman disebut seharusnya hanya berkaitan dengan jual beli senjata api, bukan perkara satwa liar. Terdakwa juga mempersoalkan adanya indikasi mens rea yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dalam dakwaan.
Namun, JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya.
Majelis hakim kemudian menolak eksepsi dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Majelis hakim yang diketuai Andry Simbolon, dengan hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Sulaiman, Hendro Ari Bowo, dan Fadly tidak dapat diterima.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap akhir.
Keterangan Saksi Dari Polres Pelalawan
Setelah agenda putusan sela selesai, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU untuk tujuh berkas perkara dengan terdakwa, yaitu terdakwa Rito Armanda, Fadly, Sulaiman dan Lukas, Hermansyah Yunus, Ali Butir Chan, Johannes Saptatrijaka, serta Hendro Ari Bowo.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah Aris, petugas Polres Pelalawan yang menerima laporan mengenai temuan bangkai gajah di kawasan konsesi PT RAPP.
Aris menerangkan, pada 2 Februari 2026 dirinya menerima laporan dari karyawan PT RAPP melalui telepon mengenai temuan seekor gajah mati di konsesi PT RAPP. Pada hari yang sama, ia bersama tim Polres Pelalawan segera mendatangi lokasi.
Saat saksi tiba di lokasi, sudah terdapat tim dari perusahaan. Polisi kemudian melakukan dokumentasi, mengamankan tempat kejadian perkara, serta menghubungi BKSDA dan Polda Riau.
Bangkai gajah ditemukan dalam kondisi telah membusuk. Kepala dan belalai terpisah dari tubuh, sementara gading tidak ditemukan.
Aris mengatakan dirinya melihat bekas potongan pada bagian kepala yang menurut pengamatannya menunjukkan gading telah dipotong.
Namun, Aris menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa maupun pemeriksaan terhadap bangkai secara forensik. Proses nekropsi, menurut keterangannya, dilakukan BKSDA bersama Laboratorium Forensik Polda Riau dan Reskrimsus.
Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum, Aris juga tidak dapat memastikan ukuran gading yang hilang. Ia tidak mengetahui kapan tepatnya nekropsi dilakukan dan tidak menyaksikan proses tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi dari Polda Riau selanjutnya akan digelar pada Senin, 21 September 2026.
Keterangan Saksi Petugas X-Ray Bandara
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi atas berkas perkara terdakwa Hermansyah Yunus dan Ali Butir Chan. Saksi bernama Nico Ilham, petugas X-ray di Bandara Internasional Minangkabau, Padang. Ia dihadirkan untuk pemeriksaan berkaitan dengan pemeriksaan sebuah paket yang disebut pernah diproses melalui layanan kargo bandara.
Saksi Nico menerangkan bahwa dirinya tidak lagi mengingat secara pasti kapan paket tersebut diperiksa maupun bagaimana tampilan paket pada layar X-ray. Berdasarkan dokumen yang menyertai paket, isi kiriman tercatat sebagai “aksesoris”.
Nico mengatakan bahwa paket dan dokumen tersebut diletakkan di hadapannya oleh seseorang bernama Zulfikar. Dalam dakwaan tersendiri milik terdakwa Ali Butir Chan, Zulfikar disebutkan sebagai pihak yang membantu mengirimkan paket berisi gading ke kargo dengan upah sebesar Rp1 juta. Zulfikar tidak memiliki status hukum apapun di dalam perkara ini.
Nico juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi paket. Ia mengatakan, apabila sejak awal mengetahui barang tersebut adalah gading yang dilarang untuk dikirim, dirinya tidak akan mengizinkan paket tersebut diberangkatkan.
Ketika ditanya penasihat hukum mengenai tampilan paket pada layar X-ray, Nico mengaku tidak mengingatnya. Ia juga tidak dapat memastikan siapa pengirim maupun penerima paket.
Dakwaan Jamil Dibacakan
Akhirnya, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan dua kali, dakwaan untuk terdakwa Jamil bin Sabtu dibacakan di agenda terakhir persidangan.
JPU membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim. Terdakwa Jamil diduga berperan sebagai eksekutor penembak gajah.
Dalam dakwaan, Jamil tercatat sudah tiga kali melakukan perburuan. Pada Juni 2025, Jamil bersama Rito dan Anerdi (DPO) mencari gajah hingga berhari-hari. Setelah menemukan rombongan gajah, Jamil kemudian menggunakan senapan milik Rito untuk menembak gajah sebanyak tiga kali.
Lalu, setelah memastikan gajah sudah mati, Rito dan Anerdi memotong kepala gajah menggunakan kapak dan mengambil kedua gadingnya.
Gading seberat 17 kilogram itu kemudian diserahkan Rito kepada Fadly dengan harga jual Rp85 juta. Dari persekongkolan ini Jamil menerima bagian sebesar Rp22 juta.
Pada Juli 2025, Jamil beserta Rito dan Anerdi (DPO) kembali berburu gajah. Kali ini lokasinya berada di sekitar Desa Lubuk Kembang Bunga.
Satu gajah mereka bunuh dan hasilnya didapatkan sepasang gading seberat 2,9 kilogram. Rito menjual gading tersebut ke Fadly seharga Rp14 juta dan Jamil memperoleh bagian sebesar Rp3 juta.
Selanjutnya pada Agustus 2025, ketiganya kembali beraksi dan kali ini mereka mendapat sepasang gading seberat 4 kilogram. Gading kembali dijual ke Fadly dan laku Rp. 20 juta Dari hasil penjualan tersebut, Jamil mendapatkan bagian sebesar Rp5 juta.
Atas dakwaan ini, Jamil tidak mengajukan perlawanan. Jamil didakwa atas Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU 05 1990 dan UU RI Nomor 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan pemeriksaan perkara selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian perkara dugaan kejahatan terhadap gajah Sumatera yang tengah diperiksa di PN Pelalawan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, perkara tersebut disebut melibatkan 15 tersangka yang kemudian diproses dalam 11 berkas perkara.
Penyidik menyebut adanya dugaan perburuan terhadap sejumlah gajah di wilayah Pelalawan dan jaringan perdagangan bagian tubuh gajah lintas daerah. Informasi ini masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

















