Berita

Soroti Kejanggalan Sidang Perburuan Gajah Pelalawan, Koalisi Desak Keseriusan Penegak Hukum

07/09/2026|Bayu Nanda
Kematian gajah tanpa kepala di kawasan PT RAPP yang menjadi pintu terkuaknya sindikat perburuan dan perdagangan gading gaj...

Kematian gajah tanpa kepala di kawasan PT RAPP yang menjadi pintu terkuaknya sindikat perburuan dan perdagangan gading gajah. | Foto: Polda RIau

Gardaanimalia.com - Persidangan perkara sindikat kasus perburuan dan perdagangan gading gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) sudah berlangsung tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Namun, proses hukum kasus yang melibatkan 15 terdakwa ini menghadirkan sejumlah kejanggalan. Persoalan inilah yang disoroti Koalisi Untuk Gajah Pelalawan.

Permasalahan muncul ketika sidang pada 18 Agustus. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan salah seorang terdakwa atas nama Jamil, dengan alasan tertinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Selain itu, sidang hanya dihadiri oleh dua dari delapan JPU.

Sidang berikutnya yang berlangsung pada 1 September kembali menyoroti terdakwa Jamil. Meski sudah sempat duduk di kursi terdakwa, tidak ada satu pun aparat penegak hukum yang mengenali dan menyadari kehadiran terdakwa Jamil. Majelis Hakim menanyakan kehadiran terdakwa dan JPU tampak sibuk mencarinya di antara terdakwa lain.

Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk kembali menunda agenda dakwaan terhadap terdakwa Jamil.

Setelah sidang selesai, perwakilan Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mengonfirmasi ulang keberadaan terdakwa Jamil kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha. Di barisan tahanan yang akan masuk mobil tahanan, Eka menyetop seorang terdakwa dan menanyakan identitasnya.

“Iya, Pak. Saya Jamil,” jawab tahanan berpeci cokelat yang sebenarnya sudah berada di ruang sidang sejak awal.

Setelah penelusuran informasi lebih lanjut, berkas perkara terdakwa ternyata tertinggal.

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan mengindikasikan penyebab keteledoran, khususnya pada ketertinggalan Jamil pada sidang 18 Agustus, disebabkan data terdakwa tidak tercantum dalam Case Management System (CMS) Kejaksaan. Hal itu mengakibatkan identitas terdakwa Jamil tidak masuk dalam daftar tahanan yang dijemput dari Rutan Pekanbaru menuju Pengadilan Negeri Pelalawan.

Di sisi lain, sidang pada 1 September itu juga gagal menghadirkan saksi dari Polda Riau.

Uploaded content
Sidang tiga terdakwa di PN Pelalawan pada 1 September 2026. | Foto: Koalisi Untuk Gajah Pelalawan

Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, sangat menyayangkan proses penegakan hukum justru terjadi karena persoalan teknis semata.

“Perkara ini bisa menjadi yurisprudensi yang baik jika proses peradilan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan pada gajah yang dibunuh,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (3/9/2026).

Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menilai, perlu dilakukan evaluasi terhadap koordinasi dan kesiapan seluruh pihak dalam proses penegakan hukum kasus ini.

Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menganggap kasus ini sebagai case test bagi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa yang terancam punah.

“Gajah sumatra tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan. Negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka,” ucap Annisa.

Koalisi pun mendesak keterbukaan informasi atas kasus yang kompleks ini. Proses penegakan hukum perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan pelaku, termasuk pihak yang berperan sebagai aktor intelektual, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.

Koalisi menyepakati, pengusutan terhadap kasus ini tidak boleh dinilai sebagai kriminal biasa, tetapi harus memperhitungkan nilai kerugian ekologis, budaya, dan potensi genetik akibat hilangnya individu-individu gajah sumatra sebagai bagian dari kesatuan ekosistem yang utuh.