Menu
Berita

Saksi Ungkap Jalur Gajah di Konsesi, Terdakwa Rito Pernah Bekerja di RAPP

23/09/2026|Fitriani D. Kurniasari
Sidang pada Senin 2192026 saat JPU memperlihatkan foto gajah yang dibunuh kepada saksi dan terdakwa Foto Fitriani D Kurni...

Sidang pada Senin (21/9/2026), saat JPU memperlihatkan foto gajah yang dibunuh kepada saksi dan terdakwa. | Foto: Fitriani D. Kurniasari

Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar persidangan perkara dugaan perburuan gajah sumatera yang dtiemukan mati tanpa kepala, Senin (21/9/2026).

Persidangan beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sembilan terdakwa, yaitu Rito Armanda, Fadly, Hermansyah Yunus, Ali Butir Chan, Johannes Saptatrijaka, Feri Suprianto, Angky Cahyo dan Arif Rachman, serta Hendro Ari Bowo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir adalah Nidya Eka Putri, M. Charis, Kori Ariyaningsih dan Cindy Adelina dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yakni Muhammad Ali Huta Lubis selaku Humas PT RAPP Sektor Ukui dan Joko Prasetyo selaku Asisten Lingkungan tim Enviro PT RAPP.

Sebelum pengambilan sumpah, majelis hakim terlebih dahulu mengonfirmasi identitas saksi Muhammad Ali Huta Lubis dan menanyakan apakah ia mengenal para terdakwa yang hadir di persidangan.

“Kenal Rito, dia pernah bekerja jadi karyawan di RAPP, sekarang sudah tidak,” jawab Muhammad Ali Huta sebelum pengambilan sumpah. Rito Armanda adalah terdakwa eksekutor pembunuhan gajah.

Dalam kesaksiannya, Ali Huta menerangkan bahwa pihak PT RAPP menerima laporan dari salah satu karyawan bernama Wiratno mengenai temuan gajah mati di areal konsesi perusahaan pada 2 Februari 2026 sekitar jam 5 sore.

Setelah menerima laporan, tim PT RAPP mengecek lokasi dan memastikan satwa yang ditemukan merupakan bangkai gajah dengan gading yang hilang.

Malam itu, PT RAPP melaporkan temuan kepada kepolisian. Perusahaan kemudian mengamankan lokasi dan menunggu pihak polisi datang.

“Apakah lokasi tersebut bisa dimasuki secara bebas oleh masyarakat umum?” tanya JPU Nidya Eka Putri.

Ali Huta menjelaskan bahwa akses menuju lokasi dijaga oleh sejumlah pos security milik perusahaan. Namun, pemeriksaan pada beberapa pos tidak banyak dilakukan karena masyarakat sering melintas. Menurut Ali Huta, hanya ada satu akses untuk menuju lokasi ditemukannya bangkai gajah tersebut.

Sementara itu, saksi Joko Prasetyo menerangkan bahwa gajah liar yang masuk ke areal konsesi biasanya diketahui tim patroli perusahaan. Jika terdapat gajah liar di kawasan tersebut, maka perusahaan akan memberi tahu karyawan agar berhati-hati.

“Memang itu jalur gajah,” tambah Ali Huta.

Setelah pemeriksaan kedua saksi, ketua majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah keterangan yang diberikan oleh saksi benar atau salah.

“Saya tidak pernah melihat gajah mati itu, saya tidak mengetahui, Yang Mulia,” sanggah Rito. Seluruh terdakwa juga menjawab hal yang sama, tidak tahu.

Sebelumnya, pada konferensi pers pengungkapan kasus kematian gajah di Taman Nasional Tesso Nilo yang digelar Polda Riau pada 3 Maret 2026, seorang wartawan sempat menanyakan kemungkinan keterlibatan oknum perusahaan dalam perkara tersebut. Pertanyaan itu muncul karena dua dari sembilan lokasi kejadian perburuan gajah berada di dalam konsesi PT RAPP.

Kapolda Riau Herry Heryawan saat itu menyatakan, “Dari 15 tersangka ini, belum ditemukan indikasi tersebut.”

Perkara ini bermula dari ditemukannya seekor gajah jantan sumatera dalam kondisi tanpa kepala di blok C99 konsesi PT RAPP, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Kedua gading gajah telah hilang dan Polda Riau menyatakan gajah tersebut merupakan korban perburuan.

Pada 3 Maret 2026, Polda Riau menetapkan 15 tersangka dalam perkara tersebut. Pemberkasan 15 terdakwa dibagi dalam 11 berkas (splitsing) dan hingga kini proses persidangan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dari JPU.