Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Harimau Sumatera Diduga Terkam Seorang Kontraktor di Areal PT PDIW

863
×

Harimau Sumatera Diduga Terkam Seorang Kontraktor di Areal PT PDIW

Share this article
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Alain Compost/WCS
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Alain Compost/WCS

Gardaanimalia.com – Seorang pekerja kontraktor diduga tewas diterkam harimau sumatera pada Selasa (19/4) malam sekitar pukul 20.25 WIB.

Lokasi kejadian berdasarkan informasi yang diterima terletak di Desa Puding, Kumpeh Ilir di areal PT PDIW (Putra Duta Indah Wood), Kabupaten Muaro Jambi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

AKBP Yuyan Priatmaja, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro jambi, melalui Kasi Humas, AKP Amradi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi soal kematian kontraktor tersebut.

“Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi bahwa ada pekerja kontraktor meninggal dunia diduga diterkam harimau Selasa malam (19/4),” ungkapnya, Rabu (20/4) dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dia mengatakan, usai menerima laporan tersebut, Polsek Kumpeh Ilir pun langsung menuju lokasi untuk memastikan tempat kejadian. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Menurut informasi yang disampaikan oleh Humas PT TPJ (Tri Pupa Jaya), ujar Amradi, kejadian bermula saat korban berinisial B (19) yang merupakan pekerja sedang buang air besar di semak belakang camp.

Tanpa disadarinya, ungkap Amradi, secara tiba-tiba pekerja kontraktor itu langsung diterkam harimau sumatera hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Mengetahui hal tersebut, korban lalu dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Jambi oleh pekerja setempat.

Sementara, pada waktu itu harimau sumatera dengan nama ilmiah Panthera tigris sumatrae diduga masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Amradi juga menyampaikan, untuk informasi lebih lanjut akan diberitahukan kembali. “Personil polres Muaro Jambi masih di dalam lokasi,” pungkasnya.

Panthera tigris sumatrae merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Regulasi tersebut diperkuat dengan hadirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di mana, harimau sumatera yang merupakan satwa endemik Pulau Sumatera tersebut termasuk dalam salah satu daftar satwa yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments