Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pakan Berkurang, Harimau Diduga Terkam Hewan Ternak di Areal PTPN

1119
×

Pakan Berkurang, Harimau Diduga Terkam Hewan Ternak di Areal PTPN

Share this article
Harimau sumatera diduga terkam hewan ternak karena kekurangan pakan di hutan. | Foto: BBKSDA Sumut
Harimau sumatera diduga terkam hewan ternak karena kekurangan pakan di hutan. | Foto: BBKSDA Sumut

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) diduga menerkam hewan ternak peliharaan warga, Nagori Palonangan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, Kamis (14/4).

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Alfianto Luat Siregar, menyebut konflik harimau dengan hewan ternak di perkebunan kelapa sawit PTPN IV ini terjadi karena pakan alami yang ada di kawasan hutan telah jauh berkurang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Beberapa bulan terakhir, kita pernah melakukan patroli di kawasan kejadian dan areal lain, tim banyak menemukan jerat babi hutan. Yang mana babi hutan merupakan pakan harimau,” ungkapnya saat dihubungi Garda Animalia, Sabtu (16/4).

Lebih lanjut Alfianto menjelaskan, lokasi kejadian tersebut juga merupakan kawasan teritorial jelajah harimau sumatera. Berdekatan dengan kawasan Hutan Lindung Sibatuloteng Aek Nauli.

Atas peritiwa itu, Irzal Azhar, Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi kejadian dalam tiga hari ke depan.

“Kalaupun keadaan terpaksa harus melakukan aktivitas, sebaiknya tidak dilakukan sendiri melainkan secara berkelompok,” ujarnya.

Irzal juga menyarankan supaya seluruh hewan ternak peliharaan tidak dilepasliarkan di sekitar areal perkebunan, melainkan dikandangkan.

Tak hanya itu, dirinya mengingatkan, agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup satwa liar, termasuk harimau.

Ia pun mencontohkan tindakan yang membahayakan satwa seperti memburu, membunuh dan memasang jerat, karena perbuatan tersebut membawa konsekuensi hukum.

“Bila menemukan kembali kehadiran si raja hutan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada petugas BBKSDA Sumatera Utara terdekat, untuk diambil langkah upayah tindak lanjut.”

Sebelumnya, petugas BBKSDA menemukan jejak harimau serta dua ekor sapi milik warga. Menurut keterangan dari pemilik ternak, peristiwa ini terjadi pada Kamis ( 14/4).

Di mana harimau sumatera diduga melakukan penyerangan terhadap hewan ternak yang dilepaskan di sekitar areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV.

Harimau sumatera adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments