Harimau Sumatera Dilaporkan Muncul di Perkebunan Warga

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan mengatakan, tim BKSDA langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu (9/10).
"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak dua kilometer dari permukiman penduduk setempat," terang Hadi Sofyan, Minggu (10/10). Keberadaan harimau di perkebunan sontak membuat warga panik hingga meninggalkan motornya di lokasi.
Menurut Hadi Sofyan, ada empat sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Sepeda motor yang tertinggal kemudian dievakuasi setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi tersebut dengan mercon. Untuk sementara, warga diminta tidak mendekat ke lokasi yang dilaporkan, karena belum diketahui kondisinya.
"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," terang Hadi Sofyan.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa, khususnya harimau sumatera dengan cara menjaga hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar.
Untuk diketahui, harimau sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang ditetapkannya 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Selain itu, berdasarkan status populasi satwa yang dirilis oleh lembaga konservasi dunia International atau Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa endemik Pulau Sumatera ini berstatus terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Sebagaimana tertulis dalam perundang-undangan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Penting juga untuk menjaga aktivitas illegal lain yang berpotensi memunculkan konflik satwa liar dengan manusia, karena hal tersebut bisa berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
