Harimau Sumatera Dilaporkan Muncul di Perkebunan Warga

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di kawasan Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh, Hadi Sofyan mengatakan, tim BKSDA langsung menuju lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat pada Sabtu (9/10).
"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga yang hanya berjarak dua kilometer dari permukiman penduduk setempat," terang Hadi Sofyan, Minggu (10/10). Keberadaan harimau di perkebunan sontak membuat warga panik hingga meninggalkan motornya di lokasi.
Menurut Hadi Sofyan, ada empat sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Sepeda motor yang tertinggal kemudian dievakuasi setelah tim BKSDA melakukan pengusiran satwa dilindungi tersebut dengan mercon. Untuk sementara, warga diminta tidak mendekat ke lokasi yang dilaporkan, karena belum diketahui kondisinya.
"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," terang Hadi Sofyan.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kelestarian satwa, khususnya harimau sumatera dengan cara menjaga hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa liar.
Untuk diketahui, harimau sumatera merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang ditetapkannya 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Selain itu, berdasarkan status populasi satwa yang dirilis oleh lembaga konservasi dunia International atau Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa endemik Pulau Sumatera ini berstatus terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Sebagaimana tertulis dalam perundang-undangan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati. Serta tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Penting juga untuk menjaga aktivitas illegal lain yang berpotensi memunculkan konflik satwa liar dengan manusia, karena hal tersebut bisa berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
06/03/25
Indra Kembali ke Habitat Usai Dievakuasi di Aceh Timur
25/02/25
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
22/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
19/02/25
BKSDA Berencana Relokasi Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur
13/02/25
AF Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Anak Harimau di Madina
28/10/24
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
