Hasil Pengembangan Kasus Jual Beli Macan Dahan, 1 Pemburu Ditangkap

Gardaanimalia.com - Dari hasil pengembangan kasus jual beli kulit macan dahan (Neofelis nebulosa) dan tulang belulangnya di Jambi, tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai TN Berbak Sembilang dan Polda Jambi menangkap pelaku lain yang terlibat. S alias LG yang diduga menjadi pemburu sekaligus pemilik macan dahan diamankan oleh petugas pada Minggu (7/2/2021) di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asih, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, tim gabungan juga sudah mengamankan dua penjual pada Sabtu (6/2/2021) di Jambi. Untuk mengetahui kronologi penangkapan dua penjual, baca Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi.
Mengutip dari keterangan yang disampaikan oleh Dijten Gakkum KLHK, saat ini LG berada di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, LG mengaku sudah menjadi pemburu selama satu tahun belakangan. Ia biasa berburu di perkebunan karet yang ada di Dusun Pancoran.
Atas perbuatannya, LG akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar.
"Kami sangat serius mengungkap jaringan kejahatan ini. Penjual dan pemburu telah berhasil ditangkap. Kami akan terus menggali untuk mengungkap pemodal maupun keterkaitan dengan jaringan lainnya," ungkapnya.
Sementara Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, memberikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk membongkar kejahatan ini.
"Saya mengapresiasi Tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi," kata Eduward.
Ia juga meminta agar pengawasan dan penggalian informasi terkait jaringan perdagangan ilegal tanaman dan satwa terus dilakukan.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
