Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi

2289
×

Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi

Share this article
Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi
Kulit macan dahan dan tulang belulang. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Pada Sabtu (6/2/2021), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama dengan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, dan Polda Jambi menangkap dua penjual kulit macan dahan (Neofelis nebulosa) dan tulang belulang. Pelaku dibekuk di Jalan Marsda Abdurahman Saleh Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kotamadya Jambi, Jambi.

“Tim menangkap SY dan DP. Kini keduanya dibawa ke Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sustyo menambahkan bahwa berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, bagian tubuh satwa dilindungi tersebut rencananya hendak dijual di Pal Merah, Kota Jambi.

Baca juga: Bawa Trenggiling Beku dan Sisiknya, Warga Wonosobo Diciduk Polisi

Penangkapan ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli satwa dilindungi di daerah perbatasan Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.

Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi
Kulit macan dahan dan tulang belulang. Foto: Ditjen Gakkum KLHK

“SY dan DP akan diproses secara hukum dengan dugaan melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” jelas Sustyo.

Atas keberhasilan dalam mengungkap perdagangan ilegal kulit macan dahan dan bagian tubuh ini, Sustyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sustyo juga menegaskan bahwa KLHK akan terus berkomitmen dalam menyelamatkan tumbuhan maupun satwa liar di Indonesia yang merupakan kekayaan sumber daya hayati.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi […]