Gardaanimalia.com – Dari hasil pengembangan kasus jual beli kulit macan dahan (Neofelis nebulosa) dan tulang belulangnya di Jambi, tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK, Balai TN Berbak Sembilang dan Polda Jambi menangkap pelaku lain yang terlibat. S alias LG yang diduga menjadi pemburu sekaligus pemilik macan dahan diamankan oleh petugas pada Minggu (7/2/2021) di Dusun Pancoran, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asih, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, tim gabungan juga sudah mengamankan dua penjual pada Sabtu (6/2/2021) di Jambi. Untuk mengetahui kronologi penangkapan dua penjual, baca Jual Kulit Macan Dahan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi.
Mengutip dari keterangan yang disampaikan oleh Dijten Gakkum KLHK, saat ini LG berada di Markas Komando SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, LG mengaku sudah menjadi pemburu selama satu tahun belakangan. Ia biasa berburu di perkebunan karet yang ada di Dusun Pancoran.
Atas perbuatannya, LG akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: Penjual Lutung Jawa di Jatim Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar.
“Kami sangat serius mengungkap jaringan kejahatan ini. Penjual dan pemburu telah berhasil ditangkap. Kami akan terus menggali untuk mengungkap pemodal maupun keterkaitan dengan jaringan lainnya,” ungkapnya.
Sementara Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, memberikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras untuk membongkar kejahatan ini.
“Saya mengapresiasi Tim dan PPNS yang telah berupaya dengan cepat membongkar jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Jambi,” kata Eduward.
Ia juga meminta agar pengawasan dan penggalian informasi terkait jaringan perdagangan ilegal tanaman dan satwa terus dilakukan.