Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah lakukan translokasi 15 satwa liar dilindungi ke BKSDA Maluku.
Serah terima satwa dari Jawa Tengah tersebut dibenarkan petugas Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon pada Senin (31/7/2023).
"Kami telah menerima translokasi satwa liar yang dilindungi jenis burung. Semuanya dari BKSDA Jawa Tengah," jelas Seto dilansir dari Antara.
Seto merincikan, 15 burung terdiri dari 10 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 4 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan 1 ekor nuri maluku (Eos bornea).
Ia juga menjelaskan, belasan burung itu adalah hasil sitaan dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Jawa Tengah.
"Ini kebanyakan satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat dan temuan petugas di Jawa Tengah. Untuk pemilik satwa dilindungi tersebut hanya dilakukan pembinaan saja," tambah Seto.
Selanjutnya, hewan dilindungi jenis burung itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh pihak BKSDA Maluku.
Namun, sebelum itu burung-burung terlebih dahulu akan dikarantina di kandang Pusat Konservasi Satwa di Kota Ambon. Karantina dilakukan untuk pemulihan kondisi fisik dan pemeriksaan kesehatan burung dilindungi itu.
Imbauan diberikan kepada masyarakat yang telanjur memiliki atau yang berkeinginan menangkap dan memelihara hewan dilindungi agar segera serahkan kepada pihak berwenang. Khususnya, Seto sebut, yang ada di daerah Maluku.
Seperti diketahui, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Aturan ini dibunyikan dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan pelanggarnya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku
02/08/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
