Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah lakukan translokasi 15 satwa liar dilindungi ke BKSDA Maluku.
Serah terima satwa dari Jawa Tengah tersebut dibenarkan petugas Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon pada Senin (31/7/2023).
"Kami telah menerima translokasi satwa liar yang dilindungi jenis burung. Semuanya dari BKSDA Jawa Tengah," jelas Seto dilansir dari Antara.
Seto merincikan, 15 burung terdiri dari 10 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis), 4 ekor kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan 1 ekor nuri maluku (Eos bornea).
Ia juga menjelaskan, belasan burung itu adalah hasil sitaan dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Jawa Tengah.
"Ini kebanyakan satwa-satwa hasil penyerahan masyarakat dan temuan petugas di Jawa Tengah. Untuk pemilik satwa dilindungi tersebut hanya dilakukan pembinaan saja," tambah Seto.
Selanjutnya, hewan dilindungi jenis burung itu akan dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh pihak BKSDA Maluku.
Namun, sebelum itu burung-burung terlebih dahulu akan dikarantina di kandang Pusat Konservasi Satwa di Kota Ambon. Karantina dilakukan untuk pemulihan kondisi fisik dan pemeriksaan kesehatan burung dilindungi itu.
Imbauan diberikan kepada masyarakat yang telanjur memiliki atau yang berkeinginan menangkap dan memelihara hewan dilindungi agar segera serahkan kepada pihak berwenang. Khususnya, Seto sebut, yang ada di daerah Maluku.
Seperti diketahui, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan hewan yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Aturan ini dibunyikan dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dan pelanggarnya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Burung Kakatua Dipulangkan ke Habitatnya
17/11/23
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Tim Gabungan Berhasil Cegat Penyelundupan Burung Kakatua
23/08/23
Hasil Sitaan dan Penyerahan, 15 Satwa Ditranslokasi ke Maluku
02/08/23
Enam Burung Kakatua Siap Pulang ke Habitatnya
12/05/23
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
