Hendak Dijual Warga, 40 Burung Dilindungi Berhasil Disita BKSDA

Gardaanimalia.com - Kembali terjadi, sebanyak 40 ekor burung dilindungi disita oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Gorontalo dari rumah warga di Desa Tirto Asri, Minggu (23/1).
Diungkapkan bahwa penyitaan satwa langka tersebut bermula dari informasi yang diterima oleh pihak BKSDA terkait adanya transaksi jual beli burung di salah satu rumah warga bernama Purwanto.
Saat petugas melakukan pengamanan satwa langka dari kediaman Purwanto di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dalam bentuk apapun terhadap petugas.
Satwa langka yang diketahui berasal dari hutan di Taluditi itupun diangkut ke kantor BKSDA wilayah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dan beberapa di antaranya telah dilepasliarkan.
Sjamsuddin Hadju, Kepala Direktorat BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo mengatakan bahwa dari 40 ekor satwa itu, 5 di antaranya masih dalam perawatan karena kondisi masih lemah.
Sementara, lanjut Sjamsuddin, 35 ekor burung lainnya dalam kondisi sehat dan segar. Sehingga pihak BKSDA langsung melakukan pelepasliaran di lokasi, ungkapnya Senin (24/1) dikutip dari Antvklik.
Adapun jenis satwa dilindungi yang diamankan tersebut, yaitu 39 ekor dari jenis betet kelapa (Tanygnathus sumatranus everetti) dan 1 ekor burung perkici dora (Trichoglossus ornatus).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lokasi pelepasliaran burung langka itu merupakan habitat asli burung jenis betet kelapa dan perkici dora yakni di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Lain daripada itu, Sjamsuddin juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan razia perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Gorontalo.
Perkici dora dan betet kelapa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
