Hendak Diselundupkan ke Luar Sorong, Seekor Burung Langka Mati

Gardaanimalia.com - Penyelundupan satwa liar kembali terjadi di Sorong, Papua Barat. Pada Minggu (29/08/2021), petugas gabungan Karantina Pertanian Sorong dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat mengungkap upaya penyelundupan satwa liar dilindungi jenis burung betet kelapa paruh besar (Tanygnathus megalorynchos).
Kepala Karantina Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara, menuturkan burung tersebut akan diselundupkan ke luar Sorong dengan kapal Gunung Dempo. Kapal tersebut menuju ke Makassar dan tujuan akhirnya adalah Tanjung Priok Jakarta.
Baca juga: Tangkap Penjual Kulit Harimau, Tim Gabungan Juga Temukan 2 Janin Rusa
Jumlah barang bukti yang ditemukan ada tiga ekor burung betet kelapa paruh besar. Namun, satu ekor sudah dalam keadaan mati. Sementara ini burung yang masih hidup dititipkan di kandang pemeliharaan Karantina Pertanian Sorong. Nantinya burung akan diserahkan kepada BKSDA Papua Barat.
"Modusnya dengan membawa menggunakan kardus kemudian dibungkus kardus," imbuh I Wayan seperti dikutip dari Teropong News.
Melihat maraknya penyelundupan satwa liar di Sorong, I Wayan menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen untuk memperketat pengawasan pada kapal-kapal yang sandar di Pelabuhan Laut Sorong.
"Kami juga akan menggandeng pihak kepolisian untuk mendalami kasus-kasus penyelundupan," pungkasnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
