Hukum Lemah Ancam Nasib Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Indonesia dikaruniai keanekaragaman hayati yang melimpah. Kondisi iklim tropisnya menjadi habitat yang cocok bagi flora dan fauna nan eksotis. Sebab itu pula Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity. Dari jenis fauna, Indonesia tercatat memiliki sekitar 8157 spesies vertebrata yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdiri dari mamalia, burung, amfibi, ikan dan serangga. Beberapa pulau di Indonesia pun memiliki jenis satwa endemik atau khas yang hanya hidup di daerah tersebut.
Di balik itu, ancaman pun mengintai keberlangsungan hidup satwa liar yang tinggal di dalamnya. Aktivitas ilegal seperti perburuan, perdagangan, hingga pemeliharaan satwa liar dilindungi marak terjadi. Hal tersebut pula yang menyebabkan makin merosotnya jumlah satwa liar di alam.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemberitaan di Detik.com bahwa pada tahun 2018 kasus kejahatan satwa liar menjadi salah satu yang terbesar terjadi di Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan nilai transaksi kejahatan satwa liar hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperkirakan lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilainya terus meningkat.
Dalam upaya menekan kejahatan itu, pemerintah, aparat kepolisian dan lembaga terkait pun bergerak melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi. Kasus penyelundupan dan praktik jual beli satwa dilindungi pun banyak terungkap. Namun, tidak sedikit pula sebagian dari pelaku dan jaringannya yang masih “membandel” mengulangi aksinya. Usai kasus yang terkuak muncul kembali kasus yang serupa.
Misal kejadian yang belum lama terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku yang hendak menjual kulit harimau utuh dan kulit macan dahan. Berdasarkan pemberitaan Mongabay.co.id 01 Februari 2019, dari hasil pemeriksaan lanjutan pihak terkait, pelaku dan jaringannya merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Hal itu mengindikasikan bahwa payung hukum yang diterapkan belum memberikan efek jera.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda dalam pemberitaan Tanjungpuratimes.com 18 September 2018 mengatakan bahwa vonis hukuman yang rendah tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. Rendahnya putusan tersebut peradilan tersebut berasal dari rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan.
Menurut dia, JPU harus melakukan pembuktian yang lebih baik, adil dan memberikan efek jera kepada pelaku. Saat ini terdapat 171 kasus di Indonesia yang sudah P21 untuk kasus yang ditangani KLHK. “Ini penting untuk membangun public trust guna memberikan motivasi kepada para aparat agar menggunakan ancaman pidana maksimal dalam undang-undang, pendekatan multidoor dan menggunakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.
Maka, peran jaksa menjadi sangat penting dalam melakukan penyelamatan satwa liar dan lingkungan hidup. Untuk mendorong upaya tersebut, pemerintah juga perlu berbenah mengoptimalkan strategi preventif atau pencegahan untuk meminimalisir oknum-oknum baru. Edukasi rutin sejak dini ke instansi pendidikan, sosialisasi pelestarian satwa liar, juga kampanye publik di tempat-tempat umum, seperti stasiun, bandara, terminal dan lokasi lain.
Penulis : Lia Sutanti

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
26/03/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
