Hukum Lemah Ancam Nasib Satwa Liar

3 min read
2019-02-26 16:20:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Indonesia dikaruniai keanekaragaman hayati yang melimpah. Kondisi iklim tropisnya menjadi habitat yang cocok bagi flora dan fauna nan eksotis. Sebab itu pula Indonesia dikenal sebagai salah satu negara megabiodiversity. Dari jenis fauna, Indonesia tercatat memiliki sekitar 8157 spesies vertebrata yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terdiri dari mamalia, burung, amfibi, ikan dan serangga. Beberapa pulau di Indonesia pun memiliki jenis satwa endemik atau khas yang hanya hidup di daerah tersebut.

Di balik itu, ancaman pun mengintai keberlangsungan hidup satwa liar yang tinggal di dalamnya. Aktivitas ilegal seperti perburuan, perdagangan, hingga pemeliharaan satwa liar dilindungi marak terjadi. Hal tersebut pula yang menyebabkan makin merosotnya jumlah satwa liar di alam.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam pemberitaan di Detik.com bahwa pada tahun 2018 kasus kejahatan satwa liar menjadi salah satu yang terbesar terjadi di Indonesia. Menteri LHK Siti Nurbaya menuturkan nilai transaksi kejahatan satwa liar hasil penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperkirakan lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilainya terus meningkat.

Dalam upaya menekan kejahatan itu, pemerintah, aparat kepolisian dan lembaga terkait pun bergerak melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi. Kasus penyelundupan dan praktik jual beli satwa dilindungi pun banyak  terungkap. Namun, tidak sedikit pula sebagian dari pelaku dan jaringannya yang masih “membandel” mengulangi aksinya. Usai kasus yang terkuak muncul kembali kasus yang serupa.

Misal kejadian yang belum lama terungkap saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil mengamankan pelaku yang hendak menjual kulit harimau utuh dan kulit macan dahan. Berdasarkan  pemberitaan Mongabay.co.id 01 Februari 2019, dari hasil pemeriksaan lanjutan pihak terkait, pelaku dan jaringannya merupakan pemain lama dalam perdagangan satwa liar dilindungi. Hal itu mengindikasikan bahwa payung hukum yang diterapkan belum memberikan efek jera.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda dalam pemberitaan Tanjungpuratimes.com 18 September 2018 mengatakan bahwa vonis hukuman yang rendah tidak dapat memberikan efek jera terhadap pelaku. Rendahnya putusan tersebut peradilan tersebut berasal dari rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan.

Menurut dia, JPU harus melakukan pembuktian yang lebih baik, adil dan memberikan efek jera kepada pelaku. Saat ini terdapat 171 kasus di Indonesia yang sudah P21 untuk kasus yang ditangani KLHK.  “Ini penting untuk membangun public trust guna memberikan motivasi kepada para aparat agar menggunakan ancaman pidana maksimal dalam undang-undang, pendekatan multidoor dan menggunakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ujarnya.

Maka, peran jaksa menjadi sangat penting dalam melakukan penyelamatan satwa liar dan lingkungan hidup. Untuk mendorong upaya tersebut, pemerintah juga perlu berbenah mengoptimalkan strategi preventif atau pencegahan untuk meminimalisir oknum-oknum baru. Edukasi rutin sejak dini ke instansi pendidikan, sosialisasi pelestarian satwa liar, juga kampanye publik di tempat-tempat umum, seperti stasiun, bandara, terminal dan lokasi lain.

Penulis : Lia Sutanti

Tags :
satwa liar satwa dilindungi kejaksaan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25