Jadi Korban Jerat, Harimau Corina Akhirnya Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Kabar pelepasliaran satwa dilindungi, Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), datang dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno dan Kepala BBKSDA Riau Suharyono, pelepasliaran dilaksanakan pada Minggu (20/12/2020) di kawasan hutan alam Semenanjung Kampar, Riau.
Harimau yang dilepasliarkan ialah Corina. Satwa berjenis kelamin betina ini sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi selama kurang lebih sembilan bulan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD).
"Corina adalah harimau yang terkena jerat di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Maret 2020 silam," kata Suharyono.
Corina saat itu mengalami luka yang serius di kaki kanan depannya karena terkena jerat. Pada saat itu, tes laboratorium juga menunjukkan bahwa harimau yang usianya diperkirakan tiga tahun ini mengalami kekurangan darah karena kurang asupan nutrisi dan luka yang terlalu dalam.
Baca juga: 60 Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Liar Terjadi di Sumatera Bagian Tengah
"Setelah dilakukan perawatan secara intensif di kandang karantina, Corina dipindahkan ke kandang enklosur. Kemudian dilakukan observasi terhadap perilaku satwa dan kemampuannya menangkap mangsa yang diberikan," papar Suharyono, dilansir dari laman Liputan6.com, Senin (21/12/2020).
Setelah kurang lebih sembilan bulan, kondisi kesehatannya membaik dan berat badannya yang awalnya 77,8 kilogram kini naik menjadi sekitar 89 kilogram.
"Dengan pertimbangan matang maka diputuskan untuk pelepasliaran kembali ke habitatnya," ucap Suharyono.
Pemasangan GPS Collar
Sebelum mengembalikan harimau Corina ke alam, petugas BBKSDA Riau telah memasang GPS Collar. Tujuannya untuk pemetaan wilayah Corina serta untuk menjaga agar harimau ini tidak terkena jerat lagi.
Suharyono menjelaskan bahwa pemantauan akan dilakukan dengan aplikasi Africa Wildlife Tracking.
"Umur baterai maksimal dua tahun dan akan lepas secara otomatis pada Oktober 2022," kata Suharyono.
Tak hanya itu, ada juga transmitter radio yang dipantau dengan receiver radio traccing. Alat itu dipasang pada Harimau sumatera yang telah bebas itu.
"Tolong dijaga keamanan dan kelestarian alam dan satwa di Riau. Ini untuk semua pihak, jangan ada lagi jerat liar yang membahayakan kelestarian satwa," pungkas Suharyono.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
