Jalani Rehabilitasi Sejak 2011, Orang Utan Ucokwati dan Anaknya Akan Dilepasliarkan

Gardaanimalia.com - Kabar gembira datang dari dua individu orang utan yang sempat menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Yogyakarta. Ucokwati yang berusia 17 tahun dan anaknya Mungil yang berusia tujuh tahun, kini sedang dipersiapkan untuk kembali ke habitat aslinya. Kedua satwa dilindungi itu telah tiba di pusat rehabilitasi orang utan (Centre for Orangutan Protection) COP yang bernama Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau, Kalimantan Timur pada Sabtu (10/4/2021).
Ucokwati dan Mungil sebelumnya diterbangkan dari Yogyakarta pada Kamis (8/4/2021) menggunakan pesawat udara menuju Bandar Udara Soekarno Hatta. Perjalanan berlanjut pada esok harinya menuju ke Balikpapan, lalu ke Berau dengan menempuh perjalanan darat.
Berbagai persiapan sebelum keberangkatan telah dilakukan untuk menjamin kesiapan satwa, baik dari segi administrasi maupun tes kesehatan yang dilakukan bersama dengan mitra Wildlife Rescue Centre (WRC), Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) dan Centre for Orangutan Protection (COP).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Untung Suripto, yang juga mengikuti proses translokasi orang utan WRC menyampaikan, ini adalah kali pertama translokasi orang utan dari WRC ke Kalimantan Timur. Saat ini masih tersisa lima individu orang utan yang direhabilitasi di WRC. Nantinya perawat satwa akan menstimulasi Ucokwati dan Mungil agar mendapat insting liarnya di sekolah hutan.
Baca juga: 6 Spesies Penyu Dilindungi yang Tidak Boleh Ditangkap Apalagi Dikonsumsi
“Kedua orang utan tersebut dikenal sangat agresif terhadap manusia, dan ini poin yang bagus. Selanjutnya, tugas perawat satwa untuk mentsimulasi keduanya untuk mendapatkan insting liar dengan bergabung ke sekolah hutan dan mendapat kesempatan mengekplorasi diri di pulau pra pelepasliaran,” tutur Widi Nursanti, Manajer BORA.
Sementara Manajer WRC, Reza Dwi Kurniawan, menjabarkan bahwa orang utan Ucokwati sebelumnya dievakuasi oleh BKSDA Jawa Tengah bersama COP dari sebuah restoran di Solo pada oktober 2011 silam.
“Waktu itu Ucokwati bersama dengan satu orang utan lagi bernama Joko. Karena keterbatasan fasilitas kandang di WRC Yogyakarta pada saat itu, kami menyatukan mereka dalam satu kandang dan Ucokwati hamil tidak lama kemudian. Mungil merupakan anak dari Ucokwati yang lahir pada Mei tahun 2013,” kata Reza.
Atas program translokasi ini, Kepala BKSDA Yogyakarta, M. Wahyudi, berharap kedua orang utan tersebut dapat dilepasliarkan di habitatnya.

Evakuasi Seekor Induk dan Anak Orang Utan di Permukiman Warga Kotim
11/10/21
Penjual Anakan Orang Utan Divonis 2 Tahun Penjara
09/09/21
Deforestasi Merenggut Masa Depan Mamalia
06/08/21
Jadi Korban Perdagangan, Sepasang Orang Utan Alami Stres dan Cacingan
21/05/21
Sempat Dipelihara Warga Semarang, 2 Orang Utan Dipulangkan ke Sumut
19/04/21
Jalani Rehabilitasi Sejak 2011, Orang Utan Ucokwati dan Anaknya Akan Dilepasliarkan
13/04/21
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
