Jaringan Penyelundup Terungkap, 300 Kilogram Daging Penyu Dimusnahkan

Hastini Asih
3 min read
2023-08-03 20:08:15
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan ratusan kilogram daging penyu hijau pada Juli lalu.

Keterangan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Mapolda NTB, Selasa (1/8/2023).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan anggota kapal polisi XXI–1002.

Setelah menerima informasi, Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB langsung menuju lokasi di pelabuhan Kayangan. Dijelaskan Arman, kapal polisi itu tengah patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.

"Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan tiga laporan polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku beserta barang bukti," ucap Arman.

Kronologi penangkapan lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta.

Agus menerangkan, sesaat usai tim keluar dari kapal feri di Pelabuhan Kayangan, tim langsung mengamankan satu unit truk yang mengangkut beberapa boks.

"Tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong-potong dan dikemas menggunakan boks stirofoam. Ada 10 boks kami amankan beserta sopir," ujarnya.

Agus menjelaskan, setiap boks berisi 30 kilogram daging penyu hijau. Berdasarkan keterangan sopir berinisial IGS (35), polisi berhasil menangkap terduga pelaku lainnya dengan inisial IGR (33).

Dari keterangan kedua terduga, polisi kemudian mengantongi satu nama sebagai pemilik barang.

"Diketahui bos yang memiliki 10 boks berisi daging penyu hijau tersebut adalah S (65) yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya, S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023," sambungnya.

Berdasar keterangan selanjutnya, diketahui setiap orang memiliki peran masing-masing. IGS sebagai sopir, IGR sebagai pemilik kendaraan, dan S sebagai pemilik daging penyu yang didapat dari nelayan di Sumbawa.

Daging Penyu Ilegal Mau Dibawa ke Bali


Melansir dari Kicknews Today, ratusan kilogram daging penyu hijau tersebut akan dikirim ke sebuah restoran di Bali. Penyelundupan daging satwa dilindungi itu juga telah dilakukan oleh S sebanyak dua kali.

Berdasarkan keterangan S, daging penyu didapat dari para nelayan di Sumbawa dengan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per ekor.

Sementara itu, mengenai restoran di Bali yang dimaksud terduga pelaku, polisi masih akan terus menggali informasi tersebut.

Kini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polda NTB. Sementara itu, barang bukti berupa daging penyu hijau langsung dimusnahkan.

"Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 kilogram daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, IGS, IGR, dan S dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) dan/atau Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf b.

Peraturan tersebut tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 88 Huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Tags :
gakkum Penyu hijau Lombok daftar satwa dilindungi Nusa Tenggara Barat
Writer: Hastini Asih
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25