Jaringan Penyelundup Terungkap, 300 Kilogram Daging Penyu Dimusnahkan

Gardaanimalia.com - Tim Opsnal Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengamankan ratusan kilogram daging penyu hijau pada Juli lalu.
Keterangan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Mapolda NTB, Selasa (1/8/2023).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan anggota kapal polisi XXI–1002.
Setelah menerima informasi, Tim Kapal laut Ditpolairud Polda NTB langsung menuju lokasi di pelabuhan Kayangan. Dijelaskan Arman, kapal polisi itu tengah patroli di perairan selat Lombok pada 25 Juli 2023.
"Atas informasi tersebut tim akhirnya berhasil melakukan penindakan berdasarkan tiga laporan polisi dengan mengamankan 3 terduga pelaku beserta barang bukti," ucap Arman.
Kronologi penangkapan lebih lanjut dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Polairud Polda NTB Kompol Agus Purwanta.
Agus menerangkan, sesaat usai tim keluar dari kapal feri di Pelabuhan Kayangan, tim langsung mengamankan satu unit truk yang mengangkut beberapa boks.
"Tim mengamankan satu unit truk yang memuat daging penyu hijau yang telah dipotong-potong dan dikemas menggunakan boks stirofoam. Ada 10 boks kami amankan beserta sopir," ujarnya.
Agus menjelaskan, setiap boks berisi 30 kilogram daging penyu hijau. Berdasarkan keterangan sopir berinisial IGS (35), polisi berhasil menangkap terduga pelaku lainnya dengan inisial IGR (33).
Dari keterangan kedua terduga, polisi kemudian mengantongi satu nama sebagai pemilik barang.
"Diketahui bos yang memiliki 10 boks berisi daging penyu hijau tersebut adalah S (65) yang merupakan warga Kecamatan Alas, Sumbawa. Selanjutnya, S diamankan tim Opsnal pada 27 Juli 2023," sambungnya.
Berdasar keterangan selanjutnya, diketahui setiap orang memiliki peran masing-masing. IGS sebagai sopir, IGR sebagai pemilik kendaraan, dan S sebagai pemilik daging penyu yang didapat dari nelayan di Sumbawa.
Daging Penyu Ilegal Mau Dibawa ke Bali
Melansir dari Kicknews Today, ratusan kilogram daging penyu hijau tersebut akan dikirim ke sebuah restoran di Bali. Penyelundupan daging satwa dilindungi itu juga telah dilakukan oleh S sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan S, daging penyu didapat dari para nelayan di Sumbawa dengan harga Rp400 ribu hingga Rp600 ribu per ekor.
Sementara itu, mengenai restoran di Bali yang dimaksud terduga pelaku, polisi masih akan terus menggali informasi tersebut.
Kini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polda NTB. Sementara itu, barang bukti berupa daging penyu hijau langsung dimusnahkan.
"Mengingat barang tersebut mudah rusak dan berbau 300 kilogram daging penyu hijau kemudian dimusnahkan dengan cara menguburkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, IGS, IGR, dan S dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) dan/atau Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf b.
Peraturan tersebut tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 88 Huruf a Jo. Pasal 35 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Tertangkap sebelum Diedarkan, 21 Cica Daun Diamankan Petugas
15/08/24
Gakkum Ungkap Kerugian dari Jual Beli Trenggiling
01/07/24
Jual Ratusan Burung Dilindungi, Terduga Oknum Bea Cukai Diringkus Petugas
01/05/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
