Jaringan Perdagangan Satwa Langka Dibekuk Polda Jatim

Gardaanimalia.com, Surabaya - Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap jaringan perdagangan satwa langka dan dilindungi di Kota Surabaya. Jaringan ini berencana menjual satwa-satwa langka, salah satunya anakan Komodo ke pasar perdagangan satwa luar negeri.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa petugas mengamankan lima ekor anakan Komodo yang diambil langsung dari pulau Flores. Komodo ini didapatkan dengan cara diburu induknya menggunakan senapan lalu diambil telur dan anakannya, hal tersebut terlihat dari bekas proyektil senjata api di bagian tubuh anakan Komodo.
"Dari tangan pertama dijual seharga Rp. 6-8 juta per ekornya, sedangkan sampai ke tangan kedua dijual seharga Rp. 15-20 juta. Tetapi sampai di luar negeri harganya sangat fantastis mencapai Rp. 500 juta," ujar Ahmad.
Satwa purba ini diduga akan dijual ke Kebun binatang di luar negeri, menurut Ahmad rencananya Komodo dan satwa langka lainnya akan dijual ke tiga negara di Asia Tenggara melalui Singapura.
Saat ini petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka berinisial VS (32), R (32), AF (32) dan MR (24) warga Kota Surabaya, AW (35) Warga Semarang, Jawa Tengah, MR (30) warga Jember , BPH (22), dan DD (26) Warga Bondowoso. Sementara pelaku berinisial ED masih dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).
"Setelah melakukan penindakan di dua tempat yaitu di Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa tengah. Dari hasil penindakan telah ditemukan satwa-satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019) dilansir dari detiknews.com
Tersangka menjual satwa langka melalui akun Facebook Thalita Juliar sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. Mereka lalu menjual satwa ini secara COD (Cash On Delivery) di Surabaya. Jaringan ini dicurigai merupakan sindikat internasional karena didapatkan barang bukti berupa paspor.
Selain Komodo, juga disita puluhan satwa langka jenis lainnya seperti Binturong, Trenggiling, Elang jawa, Kucing hutan, Burung Kakaktua jambul kuning, Kakatua Maluku, burung Nuri bayan, dan burung Kasuari yang sebagian telah mati dan diawetkan.
Seluruh tersangka terancam jerat pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Referensi : Sindonews.com, Detiknews.com

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
