Jaringan Perdagangan Satwa Langka Dibekuk Polda Jatim

3 min read
2019-03-27 17:35:58
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com, Surabaya - Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap jaringan perdagangan satwa langka dan dilindungi di Kota Surabaya. Jaringan ini berencana menjual satwa-satwa langka, salah satunya anakan Komodo ke pasar perdagangan satwa luar negeri.

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan bahwa petugas mengamankan lima ekor anakan Komodo yang diambil langsung dari pulau Flores. Komodo ini didapatkan dengan cara diburu induknya menggunakan senapan lalu diambil telur dan anakannya, hal tersebut terlihat dari bekas proyektil senjata api di bagian tubuh anakan Komodo.

"Dari tangan pertama dijual seharga Rp. 6-8 juta per ekornya, sedangkan sampai ke tangan kedua dijual seharga Rp. 15-20 juta. Tetapi sampai di luar negeri harganya sangat fantastis mencapai Rp. 500 juta," ujar Ahmad.

Satwa purba ini diduga akan dijual ke Kebun binatang di luar negeri, menurut Ahmad rencananya Komodo dan satwa langka lainnya akan dijual ke tiga negara di Asia Tenggara melalui Singapura.



Saat ini petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka berinisial VS (32), R (32), AF (32) dan MR (24) warga Kota Surabaya, AW (35) Warga Semarang, Jawa Tengah, MR (30) warga Jember , BPH (22), dan DD (26) Warga Bondowoso. Sementara pelaku berinisial ED masih dalam Daftar Pencarian Polisi (DPO).

"Setelah melakukan penindakan di dua tempat yaitu di Surabaya, Jawa Timur dan Semarang, Jawa tengah. Dari hasil penindakan telah ditemukan satwa-satwa baik dalam keadaan hidup maupun mati yang dilakukan oleh oknum masyarakat," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/3/2019) dilansir dari detiknews.com

Tersangka menjual satwa langka melalui akun Facebook Thalita Juliar sejak tahun 2016 hingga tahun 2019. Mereka lalu menjual satwa ini secara COD (Cash On Delivery) di Surabaya. Jaringan ini dicurigai merupakan sindikat internasional karena didapatkan barang bukti berupa paspor.

Selain Komodo, juga disita puluhan satwa langka jenis lainnya seperti Binturong, Trenggiling, Elang jawa, Kucing hutan, Burung Kakaktua jambul kuning, Kakatua Maluku, burung Nuri bayan, dan burung Kasuari yang sebagian telah mati dan diawetkan.

Seluruh tersangka terancam jerat pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

Referensi : Sindonews.comDetiknews.com

Tags :
Trenggiling binturong kakatua jatim komodo polda elang jawa kucing hutan
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25