Gardaanimalia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan tuntutan bagi dua terdakwa penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 337,88 kilogram. Keduanya adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Budi Murwanto kepada majelis hakim serta kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (25/3/2024) siang. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua M Zulqarnain.
Tuntutan JPU terhadap Budiyanto adalah penjara 1 tahun 10 bulan. Sementara itu, tuntutan terhadap Adrianus lebih kecil, yaitu penjara 10 bulan.
Meskipun hukuman penjara yang berbeda, denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa bernominal sama, yaitu Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebagai perbandingan, pada November 2023, Tim Gakkum KLHK dan akademisi IPB mengestimasikan kerugian ekonomi dari perdagangan satu ekor trenggiling adalah sebesar Rp50,6 juta.
Sementara itu, untuk mendapatkan 337,88 kilogram, kedua terdakwa telah membunuh sekitar 1.351 ekor trenggiling. Jumlah ini sama dengan kerugian negara sebesar Rp68,36 miliar.
Jika dibandingkan, maka kerugian negara yang diakibatkan Budiyanto dan Adrianus adalah 3.400 kali lipat lebih besar dari denda yang dituntutkan kepada keduanya.













