Jual Anakan Kucing Hutan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Aceh

Gardaanimalia.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria terkait perdagangan satwa dilindungi di Aceh Besar pada Rabu (2/10).
Tersangka berinisial HR (42) ditangkap di rumahnya Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena menjual dua ekor anakan Kucing hutan/kuwuk (Prionailurus bengalensis).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga yang memperjualbelikan satwa dilindungi.
"Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka HR," ujar Taufiq dilansir dari Antara (Kamis, 3 Oktober 2019)
Tersangka menawarkan satwa kucing dilindungi kepada personel polisi dengan harga Rp300 ribu per ekor. Setelah disepakati harga antara tersangka dan personel, transaksi jual beli pun terjadi.
"Petugas yang menyamar mendatangi rumah HR dan menyerahkan uang Rp600 ribu. Setelah uang diberikan, tersangka HR menyerahkan dua ekor anak kucing hutan dalam kardus indomie," ujarnya.
Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian menangkap HR karena telah melakukan perdagangan satwa dilindungi yang merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Bersama barang bukti satwa dilindungi, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan anak kucing hutan tersebut dari anak kandungnya di Babahrot, Aceh Barat Daya. Satwa dilindungi tersebut dikirim melalui angkutan umum L300.
"Dua anak kucing hutan tersebut didapat anak kandung tersangka HR dengan cara menangkapnya di perkebunan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar dua minggu lalu," kata AKP M Taufiq.
Karena perlakuannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
02/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
11/04/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
25/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
