Jual Anakan Kucing Hutan, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Aceh

3 min read
2019-10-04 10:50:46
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria terkait perdagangan satwa dilindungi di Aceh Besar pada Rabu (2/10).

Tersangka berinisial HR (42) ditangkap di rumahnya Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar karena menjual dua ekor anakan Kucing hutan/kuwuk (Prionailurus bengalensis).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh mengatakan bahwa penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada warga yang memperjualbelikan satwa dilindungi.

"Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh kemudian melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka HR," ujar Taufiq dilansir dari Antara (Kamis, 3 Oktober 2019)

Tersangka menawarkan satwa kucing dilindungi kepada personel polisi dengan harga Rp300 ribu per ekor. Setelah disepakati harga antara tersangka dan personel, transaksi jual beli pun terjadi.

"Petugas yang menyamar mendatangi rumah HR dan menyerahkan uang Rp600 ribu. Setelah uang diberikan, tersangka HR menyerahkan dua ekor anak kucing hutan dalam kardus indomie," ujarnya.

Melihat barang bukti tersebut, petugas kemudian menangkap HR karena telah melakukan perdagangan satwa dilindungi yang merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).

Bersama barang bukti satwa dilindungi, pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan anak kucing hutan tersebut dari anak kandungnya di Babahrot, Aceh Barat Daya. Satwa dilindungi tersebut dikirim melalui angkutan umum L300.

"Dua anak kucing hutan tersebut didapat anak kandung tersangka HR dengan cara menangkapnya di perkebunan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar dua minggu lalu," kata AKP M Taufiq.

Karena perlakuannya, tersangka HR terancam dijerat  Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
aceh kucing hutan kucing
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25