Jual Beragam Burung Dilindungi, 2 Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

Gardaanimalia.com - Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang pembacaan putusan untuk kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi atas nama terdakwa Mega Katon Prayogo pada Senin (14/12/2020). Majelis Hakim yang diketuai oleh Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H., M.H. menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta terhadap terdakwa. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Fransiskus Arkadeus Ruwe selaku Ketua Majelis Hakim.
Perkara persidangan terdakwa bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara pada 5 September 2020. Terdakwa ditangkap di kediamannya di Dusun Sumengko Utara, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas menemukan beberapa satwa dilindungi yang berada di rumah terdakwa. Satwa yang dijadikan barang bukti antara lain delapan ekor burung Kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor burung Kakatua raja (Probosciger aterrimus), dua ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor burung Mambruk victoria (Goura victoria), satu ekor burung Kasuari (Casuarius casuarius), satu ekor burung Nuri raja papua (Aprosmictus erythropterus), satu ekor burung Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor burung Kasturi ternate (Lorius garrulus). Semua satwa itu ditemukan dalam keadaan hidup.
Baca juga: Gajah Sumatera di TN Tesso Nilo Melahirkan Bayi Jantan
Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, terdakwa mengaku seluruh satwa tersebut diperoleh dengan membeli melalui media sosial, Facebook. Pengiriman dilakukan menggunakan kereta api lalu terdakwa mengambil satwa tersebut di stasiun Mojokerto, Jawa Timur. Satwa yang dibeli itu kemudian dijual kembali melalui WhatsApp dan Facebook dengan akun bernama Slamet Puryanto. Selanjutnya, terdakwa berencana akan mengirim satwa menggunakan bus apabila pembeli sudah mengirimkan uang ke rekening miliknya.
Harga untuk masing-masing satwa berbeda. Burung Kakatua raja dijual dengan harga Rp 4‒5 juta, burung Kakatua jambul kuning seharga Rp 1,3‒1,7 juta, burung Kasuari seharga Rp 3,5‒4 juta, burung Mambruk seharga Rp 3,5‒4 juta, burung Nuri kepala hitam seharga Rp 600‒800 ribu, dan burung Perkici merauke seharga Rp 500‒750 ribu.
"Perbuatan terdakwa yang memperniagakan satwa dilindungi merupakan perbuatan ilegal dan tindakan eksploitasi terhadap satwa liar yang menyebabkan semakin cepatnya penurunan populasi satwa liar di alam. Selain itu perbuatan Terdakwa berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan program pemerintah untuk konservasi lingkungan," ungkap Fransiskus Arkadeus Ruwe dalam persidangan.
Pembacaan Putusan Kasus Perdagangan Burung
Pada hari yang sama, sidang pembacaan putusan untuk kasus perdagangan burung atas nama terdakwa Aruf Dani juga digelar. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yaitu memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Hakim kemudian menjatuhkan putusan kepada Aruf Dani dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan yakni satu tahun penjara. Untuk mengetahui kronologi penangkapan dan tuntutan baca Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara.
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Berang-Berang Bukan Peliharaan! Kenali 4 Jenis yang Hidup di Indonesia
14/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung
06/03/25
Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
04/03/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
