Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara

3139
×

Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara

Share this article
Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara
Ilustrasi Tiong mas yang dijual. Foto: Wikipedia/Nafis Ameen

Gardaanimalia.com – Pada Selasa (8/12/2020), Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang Pembacaan Tuntutan Jaksa untuk kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi atas nama Terdakwa Aruf Dani. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry Hary Ardianto, SH., mengajukan tuntutan selama satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian pada 29 Juli 2020 di kediaman terdakwa yang terletak di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam penangkapan yang tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya enam ekor burung beo/tiong mas (Gracula religiosa), lima ekor burung Jalak putih (Acridotheres melanopterus), dua ekor burung Cucak hijau (Chloropsis sonerati), empat ekor burung Cica rantai (Chloropsis cyanopogan), satu ekor burung Poksai kuda (Garrulax rufrifrons), dan duabelas ekor burung Poksai jambul (Garrulax leucolophus).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: Samsudin: Pendongeng Satwa Berjalan Kaki Keliling Indonesia

Terdakwa sudah memperniagakan satwa dilindungi sejak tahun 2019. Ia berjualan secara online dengan menggunakan WhatsApp dan Facebook dengan akun bernama Aruf Dani. Selain itu, terdakwa juga membuka toko yang beralamat di Jalan Raya Intan 12 EU nomor 41 KBD Driyorejo Kabupaten Gresik. Pembeli dapat langsung datang dan melakukan transaksi di toko.

Harga burung yang diperjualbelikan cukup beragam. Burung beo dijual seharga Rp 1 juta per ekor, burung jalak putih dibanderol dengan harga Rp 700 ribu hingga Rp 750 ribu per ekor, burung poksai kuda dijual dengan harga Rp 300 ribu, burung cucak ijo dijual dengan harga Rp 550 ribu per ekor, dan burung cucak ranting dijual seharga Rp 250 ribu per ekornya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomer P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomer P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, satwa-satwa yang diperdagangkan oleh terdakwa termasuk satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diperdagangkan secara ilegal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Pada hari yang sama, sidang pembacaan putusan untuk kasus perdagangan burung atas nama terdakwa Aruf Dani juga digelar. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yaitu memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Hakim kemudian menjatuhkan putusan kepada Aruf Dani dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan yakni satu tahun penjara. Untuk mengetahui kronologi penangkapan dan tuntutan baca Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara.  […]