Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Beragam Burung Dilindungi, 2 Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

1214
×

Jual Beragam Burung Dilindungi, 2 Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara

Share this article
Jual Beragam Burung Dilindungi, 2 Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara
17 ekor burung dilindungi yang berhasil diamankan petugas Gakkum KLHK dari kediaman pelaku di Gresik. Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang pembacaan putusan untuk kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi atas nama terdakwa Mega Katon Prayogo pada Senin (14/12/2020). Majelis Hakim yang diketuai oleh Fransiskus Arkadeus Ruwe, S.H., M.H. menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta terhadap terdakwa. Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yakni satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp 10 juta,” kata Fransiskus Arkadeus Ruwe selaku Ketua Majelis Hakim.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perkara persidangan terdakwa bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara pada 5 September 2020. Terdakwa ditangkap di kediamannya di Dusun Sumengko Utara, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Dalam penangkapan yang dilakukan, petugas menemukan beberapa satwa dilindungi yang berada di rumah terdakwa. Satwa yang dijadikan barang bukti antara lain delapan ekor burung Kakatua koki (Cacatua galerita), dua ekor burung Kakatua raja (Probosciger aterrimus), dua ekor burung Kasturi kepala hitam (Lorius lory), satu ekor burung Mambruk victoria (Goura victoria), satu ekor burung Kasuari (Casuarius casuarius), satu ekor burung Nuri raja papua (Aprosmictus erythropterus), satu ekor burung Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan satu ekor burung Kasturi ternate (Lorius garrulus). Semua satwa itu ditemukan dalam keadaan hidup.

Baca juga: Gajah Sumatera di TN Tesso Nilo Melahirkan Bayi Jantan

Berdasarkan keterangan dalam dakwaan, terdakwa mengaku seluruh satwa tersebut diperoleh dengan membeli melalui media sosial, Facebook. Pengiriman dilakukan menggunakan kereta api lalu terdakwa mengambil satwa tersebut di stasiun Mojokerto, Jawa Timur. Satwa yang dibeli itu kemudian dijual kembali melalui WhatsApp dan Facebook dengan akun bernama Slamet Puryanto. Selanjutnya, terdakwa berencana akan mengirim satwa menggunakan bus apabila pembeli sudah mengirimkan uang ke rekening miliknya.

Harga untuk masing-masing satwa berbeda. Burung Kakatua raja dijual dengan harga Rp 4‒5 juta, burung Kakatua jambul kuning seharga Rp 1,3‒1,7 juta, burung Kasuari seharga Rp 3,5‒4 juta, burung Mambruk seharga Rp 3,5‒4 juta, burung Nuri kepala hitam seharga Rp 600‒800 ribu, dan burung Perkici merauke seharga Rp 500‒750 ribu.

“Perbuatan terdakwa yang memperniagakan satwa dilindungi merupakan perbuatan ilegal dan tindakan eksploitasi terhadap satwa liar yang menyebabkan semakin cepatnya penurunan populasi satwa liar di alam. Selain itu perbuatan Terdakwa berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan program pemerintah untuk konservasi lingkungan,” ungkap Fransiskus Arkadeus Ruwe dalam persidangan.

Pembacaan Putusan Kasus Perdagangan Burung

Pada hari yang sama, sidang pembacaan putusan untuk kasus perdagangan burung atas nama terdakwa Aruf Dani juga digelar. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana yaitu memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Hakim kemudian menjatuhkan putusan kepada Aruf Dani dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta. Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan yakni satu tahun penjara. Untuk mengetahui kronologi penangkapan dan tuntutan baca Jual Burung Berkicau, Seorang Pria Asal Gresik Dituntut 1 Tahun Penjara. 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Jual Beragam Burung Dilindungi, 2 Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara […]