Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI karena ketahuan menjual satwa dilindungi. Tersangka memperdagangkan burung betet (psittacula longicauda) di Facebook.
Mengutip dari laman Okezone pada Senin (25/1/2021), penangkapan ini dilakukan setelah petugas melacak dan memeriksa sebuah akun Facebook bernama Viet yang menjual satwa dilindungi. Untuk memancing AI, petugas mencoba bertransaksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa petugas melakukan transaksi di rumah tersangka yang terletak di Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek, Kecamatan Tenayang Raya, Pekanbaru. Pada saat itu ada delapan burung betet.
Baca juga: BKSDA Kalsel Temukan Buaya dan Kucing Hutan di Rumah yang Kebanjiran
"Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi, total ada 29 ekor burung," ungkap Andri.
Penyidik Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait kasus ini.
"BBKSDA Riau menyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Bagaimana Jejaring Pemburu Burung Langka Bekerja
25/01/23
Hendak Dijual Warga, 40 Burung Dilindungi Berhasil Disita BKSDA
29/01/22
Hendak Diselundupkan ke Luar Sorong, Seekor Burung Langka Mati
31/08/21
Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
25/01/21
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
